News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sambo Divonis Mati, Putri Dihukum 20 Tahun Penjara, Pakar: Perlu Dijaga Ekstra, Takut Bunuh Diri

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar meminta adanya penjagaan ekstra terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi usai pembacaan vonis oleh hakim. Ini alasannya.

Untuk Ferdy Sambo, vonis hakim adalah hukuman mati sedangkan tuntutan JPU yaitu penjara seumur hidup.

Sementara Putri Candrawathi dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dan lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang hanya meminta istri Ferdy Sambo itu dihukum delapan tahun penjara.

Baca juga: Hakim Sebut Putri Candrawathi Sengaja Ajak Kuat Maruf Agar Yakinkan Sambo Soal Pemerkosaan

Sebagai informasi, pembacaan vonis terhadap terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini masih akan berlanjut yaitu bagi Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Untuk Kuat Maruf dan Bripka RR akan digelar pada Selasa (14/2/2023).

Sedangkan Bharada E akan mendengarkan vonisnya keesokan harinya yaitu Rabu (15/2/2023).

Kelima terdakwa ini dianggap melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini