News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sidang Vonis Ferdy Sambo Digelar Hari Ini, Ibu Brigadir J Berharap Divonis Hukuman Mati

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo (kiri), ilustrasi palu hakim (tengah), dan Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kanan). Ferdy Sambo menghadapi sidang vonis pada hari ini, Senin (13/2/2023), ibu Brigadir J berharap dihukum mati.

Martin menyebut, orang tua beserta keluarga Brigadir J akan melihat dan mengawal langsung sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Orang tua Yosua akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok tanggal 13 Februari 2023 (hari ini) pada saat pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi," ujarnya, Minggu (12/2/2023).

Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo: Ini Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Peran Para Terdakwa & Daftar Tuntutan

Martin menyatakan, tim kuasa hukum termasuk dirinya juga akan turut mendampingi orang tua Brigadir J di pengadilan.

"Ikut, didampingi oleh tim kuasa hukum," jelas Martin.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.

Kemudian, Bharada E dituntut penjara 12 tahun.

Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, berharap Ferdy Sambo divonis dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Ricky Rizal dan Kuat Maruf pada Selasa (14/2/2023).

Sementara, Bharada E akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo akan Dijatuhkan, Berikut Kronologis hingga Pembelaan 5 Terdakwa

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini