TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah fakta terungkap dalam sidang vonis terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso ketika membacakan vonis hukuman Kuat Maruf.
Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.
Dalam putusan, Majelis Hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dua terdakwa lain dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Baca juga: Kuasa Hukum: Kuat Maruf Merasa Dizalimi dan Difitnah oleh Putusan Hakim
Berikut fakta-fakta sidang vonis Kuat Maruf hari ini:
Vonis Hukuman Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU
Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim untuk Kuat Maruf hari ini diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut Kuat Maruf dengan tuntutan delapan tahun penjara.
"Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," ungkap JPU, Senin (16/1/2023).
Dalam sidang tuntutan hari Senin, JPU meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
Jaksa juga meminta Kuat Maruf dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara.
Selain itu, Kuat Maruf juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.