Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan menyampaikan keberatan dengan pertimbangan hakim yang menyatakan ada waktu 3 menit untuk kliennya meyakinkan Ferdy Sambo soal insiden pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Menurut Irwan, tidak mungkin Kuat Maruf bisa menceritakan pelecehan seksual Putri Candrawathi dengan hanya waktu 3 menit saja.
"Nah dalam waktu 3 menit ini secara logika itu kan hal yang tidak mungkin. Karena itu kan waktu 3 menit itu dibutuhkan untuk naik ke lantai 3 pakai lift kemudian turun dengan tangga. Nah dalam waktu 3 menit cukup untuk ibu PC menjelaskan peristiwa di Magelang," ujar Irwan saat ditemui seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Tidak Sopan di Persidangan, Termasuk yang Memberatkan Kuat Maruf hingga Divonis 15 Tahun Penjara
Apalagi, kata Irwan, pertimbangan hakim juga disebutkan bahwa 3 menit itu juga digunakan Kuat Maruf untuk mendengar skenario terkait rencana pembunuhan Yosua.
Irwan menjelaskan bahwa hal-hal ini yang akan menjadi bahan pertimbangan dalil-dalilnya untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Nah hal seperti inilah saya kira akan menjadi bahan kami untuk menjadi pertimbangan dalil-dalil kami pada saat menyampaikan banding nantinya dan ini bukan hal yang final ya ini proses awal," ungkapnya.
Baca juga: Jatuhi Vonis 15 Tahun Penjara, Hakim Tak Temukan Alasan Pembenar dari Terdakwa Kuat Maruf
Lebih lanjut, Irwan menambahkan bahwa Kuat Maruf seharusnya menjadi orang yang tidak bisa diminta pertanggung jawaban dalam kasus pembunuhan Yosua.
"Kuat ini yang tidak harus bertanggung jawab bukan orang yang pantas ditempatkan terpidana dalam perkara ini karena dia tidak tahu menahu," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang putusan yang dibacakan, pada Selasa (14/2/2023) itu Kuat Ma'ruf divonis pidana penjara 15 tahun penjara.
Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Brigadir J: Terima Kasih Hakim Kami Lega
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.
Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa dalam perkara ini menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 8 tahun.