News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ibunda Brigadir J Tanggapi Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara: Hakim Perpanjangan Tangan Tuhan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal memberikan keterangan pers usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo. Ia divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menanggapi vonis 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya.

Menurut Rosti, hukuman itu membuktikan bahwa hakim merupakan perpanjangan tangan Tuhan untuk memberikan keadilan.

Baca juga: Keluarga Ricky Rizal Keberatan atas Vonis 13 Tahun Penjara, Kini Serahkan Langkah Hukum ke Pengacara

"Karena hakim telah memutuskan vonis buat Ricky Rizal, kami tetap berkomitmen percaya kepada perkataan kami karena hakim adalah perpanjangan tangan Tuhan," ujar Rosti saat ditemui setelah persidangan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Rosti meyakini bahwa vonis tersebut merupakan keputusan yang terbaik untuk Ricky Rizal. Apalagi, ada dua hal yang menjadi pertimbangan yang meringankan kepada terdakwa.

"Itu lah yang terbaik buat RR, karena tadi ada yang meringankan ada dua yang dibacakan oleh majelis hakim. Jadi kami percaya kondisi inikah yang terbaik buat Ricky," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso meyakini Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Daftar Vonis 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal

Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tutur Hakim Wahyu.

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Di mana, jaksa menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo itu berupa pidana 8 tahun penjara.

Peran Ricky Rizal

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ricky Rizal bertugas mengawasi gerak-gerik hingga tutup jalan keluar Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di lokasi pembunuhan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Siap Ajukan Banding

Hal itu diungkap oleh Hakim Anggota Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak saat sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Ricky Rizal atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).

Hakim Morgan menyampaikan bahwa kehadiran Ricky Rizal di lokasi pembunuhan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Dia pun diminta mengajak Yosua ke Duren Tiga dengan alasan isolasi mandiri.

"Terdakwa memanggil Yosua atas suruhan saksi Ferdy Sambo hingga ikut ke Duren Tiga untuk ikut PCR padahal terdakwa sendiri tidak ikut PCR karena harus pulang ke Magelang," ujar Hakim Morgan saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Hakim: Dalil Ricky Rizal yang Tak Kuat Mental Tembak Yosua Bukan Berarti Tak Kehendaki Pembunuhan

Morgan menuturkan bahwa Ricky Rizal disebut bertugas dalam mengawasi gerak-gerik Brigadir selama di Duren Tiga atas perintah Ferdy Sambo.

"Di Duren Tiga mengawasi gerak-gerik korban Yosua Hutabarat yang berada di taman, memanggil korban Yosua Hutabarat atas suruhan saksi Ferdy Sambo melalui saksi Kuat Ma'ruf," ungkap Hakim Morgan.

Tak hanya itu, Morgan menambahkan Ricky Rizal bersama Kuat Maruf pun disebut menjadi pihak yang bakal menutup jalan keluar Brigadir J untuk tak keluar dari rumah di Duren Tiga.

"Bersama dengan Kuat Ma'ruf, korban Yosua dihadapkan ke saksi Ferdy Sambo, berdiri di lapisan kedua bersama-sama saksi Kuat Ma'ruf untuk menutup jalan keluar bagi korban Yosua Hutabarat," tukasnya.

Respons Ricky Rizal

Terdakwa kasus Ricky Rizal merespons keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Hakim Sebut Ricky Rizal Bisa Cegah Pembunuhan Brigadir J, Tapi Malah Dukung Rencana Sambo

Menurut Ricky, dirinya tidak pernah adanya niat ataupun adanya kehendak membunuh Brigadir J sebagaimana yang diputuskan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua dan saya tidak melakukan," ujar Ricky Rizal seusai persidangan pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Selanjutnya, Ricky menyatakan pihaknya bakal menyerahkan langkah hukum selanjutnya terkait vonis 13 tahun penjara tersebut kepada penasihat hukumnya.

"Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasehat hukum saya," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini