News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Membandingkan Hukuman Ferdy Sambo & Kolonel Priyanto: Sama-sama Libatkan Bawahan Habisi Nyawa Orang

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Priyanto dan Ferdy Sambo. Keduanya terlibat pembunuhan berencana dan melibatkan anak buahnya dalam kejahatan tersebut.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan berencana yang mengantarkan mantan kadiv Propam Polri, yang kala itu berpangkat jenderal bintang 2, Ferdy Sambo ke vonis hukuman mati hampir mirip dengan kasus yang dialami Kolonel Priyanto.

Keduanya adalah otak dalam kasus pembunuhan berencana.

Bedanya, Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi hukuman mati, sedangkan Priyanto "hanya" divonis penjara seumur hidup.

Dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan keduanya, baik Ferdy Sambo maupun Priyanto sama-sama melibatkan bawahan mereka.

Hanya saja, jumlah anak buah yang terseret dalam pusaran kasus Ferdy Sambo jauh lebih banyak dibandingkan bawahan Priyanto.

Berikut ini kami hadirkan kembali ulasan kasus dan vonis Ferdy Sambo dan Priyanto.

A. Ferdy Sambo

Ferdy Sambo menerima vonis hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, serta sopirnya Kuat Maruf.

Vonis ini menjadi kado ulang tahun ke-50 Ferdy Sambo dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, eks Kadiv Propam Polri itu berulang tahun pada 9 Februari 2023 lalu.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Amnesty International: Meski Perlu Dihukum, Tetap Berhak Hidup

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan terhadap Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu menambahkan.

Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini