News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Pendaftaran Panwaslu Luar Negeri Pemilu 2024 Masih Dibuka Hingga 15 Februari 2023, Simak Syaratnya

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman pendaftaran Panwaslu luar negeri untuk Pemilu 2024 - Bawaslu membuka pendaftaran Panwaslu luar negeri untuk Pemilu 2024 hingga besok, Rabu 15 Februari 2023, peserta dapat segera mendaftar.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja Panwaslu LN;

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

10. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Baca juga: Satu Tahun Jelang Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU RI Gelar Kirab Dari 7 Titik di Indonesia

Kelengkapan dokumen yang dibutuhkan antara lain:

1. surat lamaran untuk menjadi anggota Panwaslu LN dengan menggunakan format Formulir II atau tersedia di laman resmi KBRI masing-masing.

2. Fotokopi izin tinggal di wilayah negara tempat Kantor Perwakilan Republik Indonesia, Paspor Republik Indonesia dan kartu tanda penduduk elektronik;

3. Pas foto terbaru dengan latar warna merah ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;

4. Daftar Riwayat Hidup (DRH) dengan menggunakan format Formulir III atau tersedia di laman resmi KBRI masing-masing.

5. Surat pernyataan dengan menggunakan format Formulir IV yang memuat pernyataan:

ii. tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

iv. tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;

v. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Cara Daftar Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu 2024, Bawaslu: Masih Dibuka hingga 19 Januari 2023

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini