6. Berdomisili dalam wilayah kerja Panwaslu LN;
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
10. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Baca juga: Satu Tahun Jelang Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU RI Gelar Kirab Dari 7 Titik di Indonesia
Kelengkapan dokumen yang dibutuhkan antara lain:
1. surat lamaran untuk menjadi anggota Panwaslu LN dengan menggunakan format Formulir II atau tersedia di laman resmi KBRI masing-masing.
2. Fotokopi izin tinggal di wilayah negara tempat Kantor Perwakilan Republik Indonesia, Paspor Republik Indonesia dan kartu tanda penduduk elektronik;
3. Pas foto terbaru dengan latar warna merah ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Daftar Riwayat Hidup (DRH) dengan menggunakan format Formulir III atau tersedia di laman resmi KBRI masing-masing.
5. Surat pernyataan dengan menggunakan format Formulir IV yang memuat pernyataan:
ii. tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
iv. tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
v. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Cara Daftar Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu 2024, Bawaslu: Masih Dibuka hingga 19 Januari 2023