6. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
7. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu LN dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Kedutaan Besar Republik Indonesia masing-masing.
8. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) yang terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
9. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 08 Februari 2023 sampai dengan 15 Februari 2023.
10. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Surat lamaran tersebut dapat ditujukan kepadan Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara masing-masing.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)