News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sepanjang 2022, PPATK Mencatat Transaksi Keuangan Mencurigakan hingga Rp 182,88 Triliun

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya transaksi keuangan mencurigakan mencapai Rp 182,88 triliun selama tahun 2022.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan nominal itu didapatkan lewat 1.290 laporan hasil analisis terhadap 1.722 laporan transaksi keuangan mencurigakan.

“Nilai nominal transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana mencapai Rp183,88 triliun,” kata Ivan saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Sepanjang 2022, PPATK Berhasil Ungkap Perkara TPPU Perjudian Senilai Rp 81 Triliun

Dilanjutkan Ivan, nominal Rp 183,88 triliun didapat PPATK dari hasil analisis dan pemeriksaan berbagai tindak pidana.

Tindak pidana itu antara lain tindak pidana korupsi senilai Rp 81,3 triliun, pidana perjudian senilai Rp 81 triliun

"Lalu tindak pidana green financial crime atau kejahatan lingkungan hidup senilai Rp 4,8 triliun, pidana narkotika senilai Rp 3,4 triliun, penggelapan dana yayasan senilai Rp1,7 triliun, dan berbagai pengungkapan perkara lainnya," kata Ivan.

Dikatakan Ivan, PPATK juga turut berkontribusi ke penerimaan negara sektor pajak sepanjang 2022.

“Melalui hasil analisis dan pemeriksaan melalui analisis yang disampaikan ke dirjen pajak senilai Rp 7,4 triliun lebih,” jelasnya 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini