News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ulasan Lengkap Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J: Semua Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim telah memvonis empat dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua. Keempat terdakwa dijatuhi hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa.

Diberitakan sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan memvonis terdakwa Ricky Rizal Hukuman penjara selama 13 tahun di perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua.

“Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan Hukuman penjara selama 13 tahun,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (14/02/2023).

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun.

Hukuman terhadap Ricky Rizal ini serupa dengan yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf, yakni sama-sama lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Berikut ini kami kembali mengulas vonis yang dijatuhkan hakim terhadap empat terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

1. Ferdy Sambo

- Yang memberatkan: banyak

- Yang meringankan: tidak ada

Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan atau vonis hukuman pidana mati kepada terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan ada banyak hal memberatkan yang menjadi pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, Hakim Wahyu menegaskan tidak ada hal meringankan dalam kasus ini.

Hakim Wahyu mengatakan hal itu dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan," kata Hakim Wahyu.

Baca juga: Hakim Sebut Ricky Rizal Bisa Cegah Pembunuhan Brigadir J, Tapi Malah Dukung Rencana Sambo

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini