TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar menyatakan banding.
Ricky Rizal divonis pidana penjara 13 tahun dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Permintaan banding tersebut juga berdasarkan permintaan dari terdakwa.
"Banding, jangankan 13 tahun, 1 hari pun banding. Apalagi 13 tahun," kata Erman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Adapun terkait pengajuan banding, Erman menyampaikan hal tersebut hanya proses waktu.
Namun pihaknya memungkinkan pengajuan banding akan disampaikan pada Rabu (15/2/2023) besok.
"Tenggat waktu kan seminggu, mungkin besok. Itu proses waktu saja," katanya.
Lebih lanjut ia menyebut bahwa pertimbangan hukum yang dibacakan oleh majelis hakim dalam putusannya banyak yang tidak menguntungkan Ricky Rizal.
Erman pun menyebut pernyataan upaya banding awalnya akan disampaikan sendiri oleh Ricky Rizal lantaran merasa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang diputuskan majelis hakim, serta banyak fakta persidangan yang tidak sesuai.
Namun lantaran tak sempat maka Ricky Rizal meminta tim hukumnya untuk menyampaikan upaya banding atas vonis hakim.
"Tadi Ricky mau ngomong itu, dia mau ucapkan bahwa dia tidak melakukan seperti apa yang diputuskan oleh majelis hakim, dan tidak sesuai fakta persidangan, dia menyatakan banding," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis atau putusan pidana 13 tahun penjara kepada terdakwa Ricky Rizal Wibowo atas tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis Hakim membeberkan beberapa poin yang menjadi pertimbangan. Adapun pertimbangan tersebut mengenai hal yang memberatkan putusan terdakwa dan hal yang meringankan.
"Sebelum kami menjatuhkan putusan, sekiranya majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.
Padahal memberatkan, majelis hakim menyatakan kalau terdakwa Bripka RR kerap berbelit saat memberikan keterangan di sidang.
Tak hanya itu, perbuatan terdakwa juga menurut Majelis Hakim telah mencoreng nama baik institusi Polri.
"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," kata Hakim Wahyu.
Sementara dalam hal meringankan, Majelis Hakim menyatakan kalau Bripka RR masih memiliki tanggungan keluarga.
Lebih lanjut, majelis hakim berharap agar Bripka RR dapat memperbaiki perbuatannya di masa yang akan datang.
"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari," tukas Hakim Wahyu.
Majelis hakim meyakini Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tutur Hakim Wahyu.
Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Di mana, jaksa menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo itu pidana 8 tahun penjara.(Tribunnews.com/Danang Triatmojo)