News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Sebut Menjadi Anggota Brimob Adalah Kebanggaan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Ronny Talapessy menjelaskan, kliennya akan kooperatif dalam menjalani masa hukumannya nanti. Selanjutnya, Richard Eliezer berharap mendapatkan kesempatan untuk bisa bergabung lagi menjadi anggota Brimob.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Richard Eliezer alias Bharada E mengatakan menjadi anggota kepolisian merupakan kebanggaan dalam hidupnya.

Sehingga Bharada E berharap setelah menjalani hukumannya, institusi Polri dapat menerimanya kembali berdinas sebagai anggota Brimob.

Hal ini disampaikan Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy selepas pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Itu adalah kebanggaan Richard Eliezer," Ronny seperti ditayangkan Kompas TV.

"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob," katanya.

Sebagai informasi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis ini diketahui jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara 12 tahun.

Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono dalam pertimbangan hukumnya menyampaikan dalam perkara ini terdapat sejumlah alat bukti yang dirusak atau dihilangkan hingga menyeret anggota Polri lain terlibat dalam perintangan penyidikan.

Namun keterangan Richard Eliezer telah membuat terang perkara hilangnya nyawa korban Yosua.

Terdakwa dinilai telah membuat keterangan yang jujur, konsisten dan logis bersesuaian dengan alat bukti tersisa yang sangat membantu perkara terungkap.

"Terdakwa Richard Eliezer telah membuat terang perkara hilangnya nyawa korban Yosua dengan keterangan yang jujur konsisten dan logis, serta bersesuaian dengan alat bukti tersisa lain yang ada, sehingga sangat membantu perkara a quo terungkap," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Sikap jujur terdakwa diambil meski menempatkan yang bersangkutan dalam posisi dan situasi yang membahayakan jiwanya, mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian.

"Meskipun untuk itu menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang membahayakan jiwanya mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," ungkap hakim.

Lebih lanjut, majelis hakim juga mengabulkan dan menetapkan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, sehingga layak diberikan penghargaan atas kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini