Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, berharap kliennya mendapatkan keringanan hukuman.
Pasalnya segala upaya telah dilakukan, dari mulai menjadi JC hingga adanya Amicus Curiae yang diajukan oleh ratusan akademisi dari seluruh Indonesia.
Terlebih Amicus Curiae ini diajukan oleh para Guru Besar Hukum, sehingga bisa dilihat majelis hakim sebagai bentuk opini hukum.
"Ya (optimis) kita lihat ini adalah aspirasi dari masyarakat luas, ini juga pun Guru Besar Hukum yang menyampaikan. Jadi Hakim juga pun akan melihat bahwa ini adalah aspirasi dan bentuk opini hukum. Nah itu kita hargai, kita kasih applause untuk itu," jelas Ronny.
Dengan adanya Amicus Curiae ini, diharapkan dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan vonis kepada Eliezer.
Ronny pun meyakini Amicus Curiae ini bisa membantu meringankan vonis Eliezer.
Pada kasus-kasus yang sudah ada sebelumnya, Amicus Curiae dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan hakim dalam membuat putusan.
Ronny meyakini bahwa pengadilan sebenarnya bisa terbuka dangan adanya Amicus Curiae ini.
Baca juga: Jelang Vonis Richard Eliezer, Mantan Hakim Agung Berharap Majelis Hakim Konsisten Tegakkan Hukum
Mahfud MD: Tak Ada Eliezer Kasus Jadi Gelap
Menko Polhukam Mahfud MD menilai kehadiran Richard Eliezer sebagai pembuka kasus ini perlu diapresiasi.
Apabila saat itu Eliezer tidak mengungkapkan kebenaran, maka kasus ini akan tertutup hingga saat ini.
"Sehingga saya berpikir kalau merubah keterangannya menjadi keterangan yang benar, kasus ini akan tertutup. Akan menjadi seperti dark case, kasus yang gelap," jelas Mahfud MD.
Untuk itu, pihaknya berharap ada keringanan hukuman terhadap Richard Eliezer.
"Saya enggak tahu ya Eliezer ini divonis satu atau dua jam ke depan. Tapi saya berharap dia turun dari 12 (tahun)," kata Mahfud MD, Senin (13/2/2023) malam.