News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

LPSK: Vonis Richard Eliezer Jadi Penentu Masa Depan Sistem Justice Collaborator di Indonesia

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). LPSK menyebut vonis terhadap Richard Eliezer menjadi penentu masa depan sistem justice collaborator di Indonesia.

Richard Eliezer, kata Mahfud, muncul dan bersikap jujur terkait adanya skenario yang dibuat eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Baca juga: Jelang Vonis Richard Eliezer, Mantan Hakim Agung Berharap Majelis Hakim Konsisten Tegakkan Hukum

"Nah skenario (tembak- menembak) itu dipertahankan sampai sebulan, dari 8 Juli sampai 8 Agustus (2022). Apa tujuannya? Eliezer muncul di persidangan mengaku sebagai pembunuh karena dijanjikan akan di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)."

"Gampang SP3-nya. Saya membunuh karena saya ditembak duluan, sehingga terjadi tembak menembak. Jadi dia bebas, kasus ini ditutup," kata Mahfud.

Namun, kata Mahfud, alih-alih melakukan hal itu, Eliezer justru dengan berani membuka bahwa skenario itu ke publik.

"Tapi Eliezer dengan berani pada tanggal 8 (2022), berani membuka bahwa ini skenarionya Sambo. Bahwa ini pembunuhan. Bukan tembak menembak," sambung Mahfud.

Karena hal itu, Mahfud berharap Eliezer mendapat keadilan.

Meski demikian, lanjutnya, Eliezer tetap harus dihukum karena dia juga merupakan pelaku.

"Tentu menurut saya sih dihukum juga, karena dia pelaku kan. Tetapi tanpa dia tak akan berubah kasus ini," jelas Mahfud.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Faryyanida Putwiliani/Ibriza Fasti Ifhami)(TribunJakarta.com/Bima Putra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini