TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa yang merupakan ketua majelis hakim dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J, membacakan langsung vonis pada Richard Eliezer, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mendengar vonis hukuman tersebut, Richard Eliezer langsung menangis terharu.
Pengunjung sidang pun riuh spontan memberikan respons.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.
Tampak keluarga Brigadir J, dalam hal ini Rosti Simanjuntak, ibunda korban turut serta mendengar vonis Majelis Hakim bagi Richard Eliezer.
Diansir laman YouTube Kompas TV, tampak orang tua Richard Eliezer, langsung menangis dan berpelukan.
Tampak di ruang sidang Bharada E langsung diberikan perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kata Pengamat Richard Eliezer sebagai Sosok yang Dikorbankan
Pengamat Kepolisian Institute for Security and Stategis Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menanggapi potensi vonis terhadap Bharada E.
Dirinya mengatakan tuntutan JPU pada Richard Eliezer yakni 12 tahun, lebih tinggi dari tersangka lain yang hanya 8 tahun tentu mengecewakan.
"Dan apabila vonis yang diberikan kepada Richard Eliezer nantinya lebih tinggi hal itu mengecewakan," ungkapnya, mengutip tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).
Menurut Bambang, Richard Eliezer dikorbankan dalam konteks pembunuhan berencana Brigadir J.