News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPD Bisa Keluarkan Mosi Tidak Percaya Jika Tamsil Tidak Dilantik Jadi Pimpinan MPR

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Bustami (dari kiri ke kanan), Abdullah Puteh, Tamsil Linrung dan Yorrys Raweyai, berfoto bersama seusai pemungutan suara yang mendongkel Fadel Muhammad dari jabatan sebagai Wakil Ketua MPR RI, Kamis, 18 Agustus 2022. Tamsil terpilih dengan 39 suara dari 96 suara lewat pemungutan suara terbuka.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fachrul Razi meminta pimpinan MPR segera melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR. 

Dia mengingatkan, DPD RI bisa mengeluarkan mosi tidak percaya ke pimpinan MPR mengabaikan hasil Sidang Paripurna DPD yang sudah memutuskan mengganti Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung.

“Pimpinan MPR harus melaksanakan putusan dari DPD terkait pergantian wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Kita sudah paripurnakan (usulan penggantian, Red) ini,” kata Fachrul saat dikonfirmasi, Kamis (16/2/2023).

Diingatkannya, DPD sudah melakukan sidang paripurna untuk pemilihan wakil ketua MPR secara demokratis. Hasilnya terpilih Tamsil Linrung yang diajukan untuk menggantikan Fadel Muhammad. 

Tamsil Linrung, menurut Fadel, harus segera dilantik. Hal ini karena menyangkut citra baik kelembagaan. Jika pimpinan MPR tidak segera melantik berarti MPR tidak melaksanakan perintah UU. 

"Ini berbahaya karena nggota DPD bisa mengeluarkan mosi tidak percaya ke ketua MPR. Ini kan kuncinya ada di Ketua MPR,” ujar Fachrul. 

Jangan sampai, lanjut Fachrul, ada 136 anggota DPD kecewa dengan Ketua MPR. 

“Jangan menunjukkan etika ketatanegaraan yang tidak baik. Ini sudah ada putusan hukum yang harus dilaksanakan. Jika tidak dilaksanakan berarti menunjukkan citra yang tidak baik bagi MPR saat ini,” ucapnya.

Fachrul mengingatkan pengadilan sudah menolak gugatan yang diajukan Fadel Muhammad terkait penggantian dirinya dengan Tamsil. 

Sehingga Fadel sudah tidak punya legitimasi menjadi Wakil Ketua MPR. 

“Secara hukum maupun putusan di parlemen, Pak Fadel sudah tidak sah,” ujar Fachrul.

Pimpinan MPR, menurut Fachrul, harus segera melantik Tamsil. Pimpinan MPR diminta untuk tidak berpolitik dengan tidak segera pelantikan Tamsil.  

Baca juga: Fadel Muhammad Sebut 39 Anggota DPD Tarik Tanda Tangan Pencopotannya dari Wakil Ketua MPR

“Pengadilan sudah menolak gugatan yang diajukan Pak Fadel, yang mempersoalkan hasil sidang paripurna DPD yang memutuskan menggantinya,” kata anggota DPD dari daerah pemilihan Aceh ini.

Peneliti Indikator Politik Indonesia (IPI) Bawono Kumoro, mengatakan, melihat dari kasus Fadel Muhammad ini, serupa yang terjadi pada kasus penggantian wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini