News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPD Bisa Keluarkan Mosi Tidak Percaya Jika Tamsil Tidak Dilantik Jadi Pimpinan MPR

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Bustami (dari kiri ke kanan), Abdullah Puteh, Tamsil Linrung dan Yorrys Raweyai, berfoto bersama seusai pemungutan suara yang mendongkel Fadel Muhammad dari jabatan sebagai Wakil Ketua MPR RI, Kamis, 18 Agustus 2022. Tamsil terpilih dengan 39 suara dari 96 suara lewat pemungutan suara terbuka.

Saat itu Fahri yang bermasalah dengan partainya, yaitu PKS. Saat itu PKS mencopot Fahri Hamzah sebagai wakil ketua DPR. 

Namun pergantian itu tidak bisa dilakukan karena alasan proses hukum belum inkracht.

"Sampai masa jabatannya selesai Pak Fahri masih bercokol sebagai wakil pimpinan DPR,” kata Bawono.

Jika harus menunggu proses hukum selesai, dari gugatan hingga banding berkali-kali, maka prosesnya bisa panjang. Bisa melebihi masa jabatnnya di DPR.

“Hingga waktu itu PKS gagal mencopot Fahri untuk digantikan kader lain,” ungkap dia.

Dijelaskannya, proses politik dan proses hukum tidak bisa seiring sejalan. Dalam proses hukum ada tertib administrasi dan tertib hukum, sementara proses politik akan sangat tergantung kekuasaan siapa yang lebih kuat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini