TRIBUNNEWS.COM - Rohani Simanjuntak, bibi almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) tak menerima dengan vonis yang diberikan kepada Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Seperti diketahui Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.
Mendengar vonis hukuman tersebut, Richard Eliezer langsung menangis terharu.
Tampak keluarga Brigadir J, dalam hal ini Rosti Simanjuntak, ibunda korban turut serta mendengar vonis Majelis Hakim bagi Richard Eliezer.
Orang Tua Brigadir J Menerima
Rosti Simanjuntak menangis terharu seusai persidangan vonis Richard Eliezer.
Dirinya mengatakan telah memaafkan Richard Eliezer dan menerima putusan hakim.
"Biarlah almarhum Yosua melihat, elizer dipakai tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada eliezer dan yang mendukung kita semua," ucap dia.
Dirinya juga lantas menyanjung Bharada E yang sudah berani dan bersedia untuk jujur di persidangan.
Baca juga: Pesan Menyentuh Ibunda Richard Eliezer untuk Ibu Brigadir J: Saya Rasakan yang Ibu Rasakan
Kendati Bharada E turut serta menembak tubuh Brigadir J, namun, Rosti mengaku telah memaafkan perbuatan Bharada E.
"Walaupun eliezer menghujami anakku dengan peluru panas, timah panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis elizer dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan," terang Rosti.
Sambil menangis, dirinya mengaku memang sudah meyakini kalau majelis hakim akan menjatuhkan pidana ringan.