Kemudian, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Lalu, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Sementara itu, Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara.
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q) (TribunJakarta.com/Bima Putra)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi