Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menitipkan pesan setelah divonis pidana 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara.
Pesan itu dititipkan Bharada E lewat Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. (Baca: Vonis Bharada E, Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan)
Kata Hasto, Bharada E mengungkap rasa terima kasih untuk awak media yang selama ini meliput persidangan dan mengikuti proses hukum yang menjeratnya.
"Kemarin terakhir saya berkomunikasi lewat telepon saja, ya dia senang sekali, ada titipan ini terima kasih kepada rekan-rekan media yang selama ini ikut mengawal perkara ini," kata Hasto kepada awak media saat ditemui di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Tak hanya kepada awak media, Bharada E juga kata Hasto menyampaikan pesan serupa kepada keluarga almarhum Brigadir J.
Baca juga: Kejaksaan Tak Ajukan Banding atas Vonis 1,5 Tahun Bharada E, LPSK: Alhamdulillah Sesuai Harapan Kami
Ungkapan itu dilayangkan atas pengabulan permohonan maaf dari keluarga Brigadir J yang menjadi salah satu keringanan hukuman.
"Yang kedua titip ucapan terimakasih kepada ibunda Yoshua pada ayahnya Yosua yang telah memberikan maaf. Itu dia titipan yang selalu saya sampaikan," ucap Hasto.
Baca juga: Sempat Unggah Foto Ini di Instagram, Benarkah Adik Brigadir J Kecewa Bharada E Dihukum Ringan?
Hasto juga memastikan kalau Bharada E saat ini dalam keadaan sehat.
"Sehat-sehat menerima keputusan itu dengan tulus," kata Hasto.
Bharada E Bukan Pelaku Utama
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan justice collaborator terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut menyampaikan bahwa salah satu pertimbangan hakim adalah Bharada E bukan pelaku utama dalam kasus pembunuhan Yosua.
Hal itu sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006 mengenai perlindungan saksi dan korban. Selain itu, adanya surat rekomendasi dari LPSK.