News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Titip Pesan Menyentuh Lewat Ketua LPSK untuk Keluarga Brigadir J dan Awak Media

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo saat ditemui di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023). Ia mengungkap pesan menyentuh Bharada E usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim.

Lebih lanjut, majelis hakim juga mengabulkan dan menetapkan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi yang bekerja sama, sehingga layak diberikan penghargaan atas kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang.

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, empat terdakwa sebelumnya sudah dijatukan vonis.

Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan divonis pidana mati.

Kemudian istri Ferdy Sambo, Putri Candrawatghi divonis pidana penjara 20 tahun.

Untuk Kuat Maruf, haklim menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun.

Serta Bripka Ricky Rizal dijatuhi vonis pidana penjara 13 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini