TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI dan pemerintah menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M rata-rata Rp49,8 juta per jemaah Haji reguler.
Pimpinan DPR RI menyebut kesepakatan disebut hasil mendengar aspirasi publik.
"Hasil ini menunjukkan bahwa DPR memperhatikan aspirasi masyarakat terkait ibadah haji," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam pidato penutupan masa persidangan III tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Untuk diketahui, biaya Haji yang ditetapkan itu lebih rendah dari usulan pemerintah yakni nilainya mencapai Rp69 juta.
"DPR berhasil merasionalisasikan biaya haji menjadi lebih rendah dari biaya yang diusulkan pemerintah," ujar Dasco.
Sebelumnya pemerintah dan DPR RI menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp90.050.637,26.
Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang bakal ditanggung oleh jemaah sebesar Rp49.812.700,26.
Jumlah ini sebesar 55,3 persen dari BPIH yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR.
Baca juga: Rincian Biaya Haji 2023, Telah Disepakati Pemerintah dan DPR Rp 49,8 Juta
Lalu nilai manfaat yang digunakan sebesar 40.237.937 atau sebanyak 44,7 persen dari BPIH.
Penetapan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Kerja antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI pada hari ini, Rabu (15/2/2023).