News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bibi Brigadir J Tak Terima Vonis Richard Eliezer, Sebut Terlalu Rendah untuk Pelaku Pembunuhan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim.

TRIBUNNEWS.COM - Rohani Simanjuntak, bibi almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak terima atas vonis Richard Eliezer.

Menurutnya, vonis satu tahun enam bulan yang diberikan Majelis Hakim kepada Richard Eliezer terlalu ringan.

"(Vonis yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer) terlalu rendah buat saya. Anakku (Brigadir J) sudah hilang nyawanya," kata dia dikutip dari Instagram Kompas TV.

Menurut Rohani, keluarga Brigadir J tak ingin memberatkan Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana.

Keluarga pun bersyukur Richard Eliezer bersedia menjadi Justice Collaborator sehingga menjadi pembuka kotak pandora peristiwa nahas ini.

Baca juga: Tanggapi Vonis Eliezer, Pakar: Ini Bukti Hukum Tak Selalu Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas

Hanya saja, hukuman satu tahun enam bulan dirasa kurang pas untuk terdakwa pembunuhan Brigadir J.

"Hukumannya ini terlalu rendah. Kami sangat sedih, nyawa itu nggak bisa dibayar."

"Biarpun (Richard Eliezer) disuruh atau diperintah, tapi Eliezer menembak mematikan, bukannya melumpuhkan," jelas Rohani 

Keluarga, kata Rohani, masih selalu teringat sepeninggal Brigadir J.

Pihaknya masih tak menyangka nyawa Brigadir J hilang begitu saja di tangan orang-orang terdekatnya.

"Menurut saya (hukuman Richard Eliezer) ini terlalu rendah, tapi tidak tahu kuasa hukum kami bagaimana menilai."

"Hanya saya pribadi merasa hukuman ini terlalu rendah, cucuran darah anak saya nggak dibayar."

"Eliezer adalah pelaku pertama, meskipun dia bukan pelaku utama."

"Kami sakit, masih dalam ingatan kami ditinggalkan anak kami, sekalipun kami memberikan maaf (kepada Richard Eliezer), kami tidak pernah meminta hukuman berat untuk Eliezer, tapi vonis ini sudah terlalu rendah satu tahun enam bulan itu," tegas Rohani sambil menangis.

Baca juga: Jaksa Tak Banding Vonis Eliezer, IPW: Tidak Lazim tapi Ini Bentuk Keberpihakan kepada Suara Publik

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini