News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Tidak Ajukan Banding atas Vonis Bharada E, Kejaksaan Agung: Tak Ada Intervensi

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menegaskan tak ada intervensi atas sikap jaksa tak ajugan banding terkait vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Bharada E.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan telah memutuskan tak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menegaskan bahwa sikap tersebut diambil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

"Tidak ada rasa intervensi. Yang ada adalah kita independen dalam menentukan sikap kita pada hari ini," kata Ketut Sumedana saat ditemui awak media usai konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

Satu di antara beberapa pertimbangan Kejaksaan yaitu perkembangan di media massa.

"Jadi bahan pertimbangan kami salah satunya adalah media. Media tuh representasi dari masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Maaf Orang Tua Brigadir J Jadi Alasan Pihak Kejaksaan Tak Ajukan Banding Atas Vonis Bharada E

Pertimbangan lainnya, yaitu telah dimaafkannya Richard Eliezer oleh keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.

"Pertimbangan-pertimbangan bahwa kata maaf, korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan orangtua almarhum Yosua," kata kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Kejaksaan Agung Pastikan Tak Ajukan Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bagi Bharada E

Pemaafan itu disebut Fadil merupakan putusan tertinggi, baik secara hukum, agama, maupun adat.

"Kata maaf itu yang penting dalam keputusan," ujarnya.

Bharada E Bukan Pelaku Utama

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan justice collaborator terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut menyampaikan bahwa salah satu pertimbangan hakim adalah Bharada E bukan pelaku utama dalam kasus pembunuhan Yosua.

Hal itu sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006 mengenai perlindungan saksi dan korban. Selain itu, adanya surat rekomendasi dari LPSK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini