Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan soal hilangnya uang di ATM setelah Brigadir J tewas ditembak Ferdy Sambo cs, Rabu (15/2/2023).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA Tanggal 15 Februari 2023 atas nama Kamaruddin Simanjuntak.
"Pada malam hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (15/2/2023) malam.
Kamaruddin mengatakan uang di ATM Brigadir J senilai Rp200 juta hilang yakni pada 10-11 Juli 2022 atau setelah Brigadir J tewas ditembak.
"Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan pelakunya adalah yang mengaku Ricky Rizal baik itu atas inisiatif sendiri maupun atas perintah daripada Nenek Putri Candrawathi," ucapnya.
Baca juga: Apakah Aturan Pidana Mati di KUHP Baru akan Berlaku Bagi Ferdy Sambo? Ini Kata Prof Eddy Hiariej
Selain uang ratusan juta, Kamarudin mengatakan ada barang-barang milik Brigadir J yang lain yang masih belum ditemukan hingga kini.
Adapun sejumlah barang itu meliputi dua unit handphone, jam tangan, laptop, pin emas dan sejumlah rekening milik Brigadir J yang dia duga dikuasai oleh para pelaku pembunuhan berencana.
"Kemudian kami sore hari ini membuat dua laporan polisi. Satu laporan polisi model B tentang tindak pidana kejahatan pencurian dengan kekerasan juncto tindak pidana pencucian uang," ucapnya.
"Dan satu lagi laporan polisi model C. Model C ini untuk mengganti atau pengurusan segala barang-barang milik almarhum untuk mengurus hak-haknya. Entah itu mengurus Taspen, Asabri, dan hak-hak lainnya," sambungnya.
Dia melanjutkan hal itu wajib diberikan kepada para ahli waris yang ditinggalkan oleh Brigadir J dan bukan dikuasai oleh para pelaku yang kini sudah divonis atas kasus tersebut.
"Maka yang berhak atas semua barang-barang almarhum pasca dibantai atau dibunuh adalah ahli warisnya yang lima orang. Tetapi para pelaku ini bukan ahli waris. Jadi dia tidak berhak mengambil barang-barang atas almarhum," tuturnya.
Baca juga: Daftar Lembaga & Orang yang Tolak Vonis Mati Terhadap Ferdy Sambo: IPW hingga Amnesty International
Sementara itu, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap semua warisan peninggalan Brigadir J segera diberikan kepada yang hak yakni keluarganya.
"Seharusnya kalau itu barang milik anaku harus dikembalikan pada ahli warisnya, karena setelah anak itu meninggalkan orangtuanya, dibunuh secara sadis jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum dan saudara dan ayahnya. Sebagai ahli waris yang sah," ucap Rosti.
Dalam laporan tersebut, pihak terlapor masih dalam lidik dengan dijerat pasal 362 dan atau 365 KUHP juncto pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo diduga sempat menguras isi ATM Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J senilai Rp200 juta. Uang tersebut diambil dari empat rekening Brigadir J.
Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Hal tersebut diketahui seusai adanya transaksi dalam empat rekening milik Brigadir J.
"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATMnya di empat bank, laptop bermerek ASUS dan sebagainya ternyata benar seperti saya katakan kemarin, melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Ia menuturkan bahwa transaksi di rekening Brigadir J tercatat pada 11 Juli 2022. Rekening kliennnya tampak dipakai untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening salah satu tersangka.
Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan bahwa uang yang dikuras dari rekening Brigadir J total sebanyak Rp200 juta.
Dalam persidangan, teka-teki uang milik Brigadir J yang disebut hilang dari rekeningnya akhirnya terungkap.
Uang tersebut ternyata ditransfer ke rekening milik terdakwa Ricky Rizal pada 11 Juli 2022 atau setelah Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Samno di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Akademisi Sebut Ferdy Sambo Tak Lagi Punya Power di Internal Polri
Hal ini diungkap oleh salah satu saksi dari pegawai Bank BNI, Anita Amalia Dwi Agustin dalam persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
"Apa yang anda ketahui dengan perkara ini?" tanya Hakim.
"Saya ketika di BAP, saya diberi kuasa untuk membuka data nasabah saudara Ricky Rizal," jawab Anita.
"Ada apa dengan data nasabah Ricky Rizal?" tanya hakim kembali.
"Ketika di BAP itu ditanyakan transaksi yang ada milik rekening Ricky Rizal," ungkapnya.
"Saudara masih ingat data apa aja yang saudara berikan?" ucap Hakim.
"Rekening koran," jelas Anita.
Anita melanjutkan, pada 11 Juli 2022 terdapat uang yang masuk ke rekening milik terdakwa Ricky Rizal sebesar Rp200 juta dari rekening milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Yang saya serahkan itu data rekening koran tanggal 11 Juli dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk melalui Inet banking pemindahan dari 1296249462 rekening atas nama Nofriansyah Yosua Rp100 juta dua kali ditanggal yang sama," ungkap Anita.
"Ada pemindahan rekening atas nama yosua ke terdakwa Ricky Rizal sejumlah? Hakim menegaskan.
"Rp100 juta sebanyak 2 kali jadi total 200 juta," jelasnya.(*)