Poengky meyakini bahwa Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri akan mempertimbangkan pangkat dan peran Richard dalam membongkar kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini.
Kendati demikian, ia menegaskan tetap menyerahkan seluruh proses sidang etik ini kepada pihak Polri.
"Nantinya Eliezer pasti akan diproses kode etik di internal Polri. Kami tidak ingin mendahului, tetapi kami percaya bahwa sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dalam menjatuhkan putusan pasti juga akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pangkat terendah Eliezer serta peranannya dalam membongkar kasus ini," ujarnya kepada Tribunnews.com, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Kesaksian Biarawati yang Biasa Dampingi Bharada E Ditahanan: Anak Ini Memang Luar Biasa
Lebih lanjut, Poengky juga menghormati keputusan majelis hakim kepada Bharada E.
Menurutnya majelis hakim juga mempertimbangkan fakta-fakta dan seluruh alat bukti yang ada.
"Sebagai seorang tamtama yang merupakan posisi terendah di Kepolisian, dengan pangkat Bharada yang merupakan pangkat terendah di Tamtama, apalagi berdinas di Brimob yang rantai komandonya sangat tegas, tentu saja Eliezer tidak akan bisa menolak perintah atasannya yang seorang jenderal," katanya.
Kendati demikian, Poengky mengatakan pihaknya meyakini kasus ini akan terbuka ketika Richard mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dan berjanji akan mengungkap fakta sebenarnya.
Hal itu, lanjutnya, terbukti ketika Richard jujur selama persidangan dan memohon maaf kepada orang tua Brigadir J.
"Hal tersebut menjadikan dukungan masyarakat yang luar biasa kepada Eliezer," tukasnya.
Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bharada E Dimungkinkan Bebas pada Februari 2024
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan putusan tersebut, maka dimungkinkan mantan ajudan Ferdy Sambo itu akan menghirup udara bebas pada Februari 2024 semenjak ditahan atas kasus ini pada 3 Agustus 2022 silam.
Perhitungan jatah masa tahanan terhadap Bharada E itu dapat diterapkan jika putusan atas majelis hakim PN Jakarta Selatan sebagai peradilan tingkat I berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dalam artian lain, tidak ada kedua belah pihak yang mengajukan banding atas putusan ini, baik dari jaksa penuntut umum (JPU) atau dari tim kuasa hukum Bharada E.