Ketentuan tersebut di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2021 tentang Modal Badan Bank Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2022 tentang Penambahan Modal Badan Bank Tanah dan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah.
Selain melanggar Putusan MK 91, penerbitan PP 124/2021 juga melanggar ketentuan terkait muatan materi peraturan yang mencerminkan asas ketertiban dan kepastian hukum pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur Pasal 6 ayat (1) UU 12/2011.
Menurut Dewi, PP 124/2021 dibentuk tidak sesuai prosedur yang diatur pada Pasal 25 jouncto Pasal 26 ayat (2) UU 12/2011 juncto Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 juncto Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2021.
Lebih lanjut, PP 124/2021 bertentangan dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan huruf e juncto Pasal 17 ayat (2) huruf a dan huruf c UU 30/2014.
Di sisi lain ia melihat bahwa substansi PP 124/2021 ini, pemerintah bertujuan mengamankan modal bagi operasional Bank Tanah tersebut. Sebab dengan ketentuan tersebut, pemerintah memberikan modal Rp1 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021.
Baca juga: 11 Organisasi Masyarakat Gugat PP 64/2021 tentang Bank Tanah ke Mahkamah Agung
“Kita melihat justru ini adalah itikad yang tidak baik dari pemerintah. Alih-alih untuk mengikuti putusan MK 91 untuk tidak melakukan tindakan yang bersifat strategis, tidak melahirkan PP turunan dan seterusnya, justru kita melihat lahirnya PP 124 itu semakin mengukuhkan bahwa memang pemerintah tidak ada niat yang baik dan justru semakin menunjukan perlawanan terhadap konstitusi,” kata Dewi.
Adapun kesepuluh organisasi masyarakat yang menggugat PP 12/2021 adalah sebagai berikut:
1. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
2. Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS)
3. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
4. Lokataru Foundation
5. Aliansi Petani Indonesia (API)
6. Aliansi Organis Indonesia (AOI)
7. Ecosoc Rights
8. FIAN Indonesia
9. Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP)
10. Sawit Watch