TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 10 organisasi masyarakat melakukan uji formil Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Modal Badan Bank Tanah ke Mahkamah Agung (MA), Jumat (17/2/2023).
Gugatan ini merupakan lanjutan dari pengajuan uji formil dan materil Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah yang telah didaftarkan pada Senin, (13/2/2023) kemarin.
“Kita melihat justru dari PP 124 ini adalah bentuk yang paling nyata bahwa Pemerintah Indonesia dan DPR RI melawan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Koordinator 10 Organisasi Masyarakat Sipil Dewi Kartika, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat.
Sementara tim kuasa hukum 10 organisasi penggugat, Imelda Tobing mengatakan terdapat sejumlah pertimbangan dan alasan mengapa kami melakukan gugatan atas PP 124/2021 ini.
Pertama adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Kemudian yang kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011).
Ketiga, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (UU 30/2014).
Imelda mengatakan bahwa dalam penerbitan PP No. 124/2021 ini pemerintah sudah mengabaikan putusan MK tersebut.
“Sehingga pemerintah melanggar yang namanya asas melampaui kewenangan dan bertindak sewenang-wenang,” tuturnya.
Ia pun berharap pengajuan uji formil terkait PP Nomor 124/2021 ini dapat dikabulkan MA dan memberikan keputusan yang adil.
“Jadi kami harapkan dengan permohonan judicial review ke MA ini, MA bisa memberikan keputussn yang adil bagi kita semua,” kata Imelda.
Lebih lanjut Dewi mengatakan Putusan MK 91 angka 7 memerintahkan Pemerintah dan DPR untuk menangguhkan segala kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
Pemerintah juga tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
“Namun faktanya, setelah Putusan MK 91 dibacakan pada 25 November 2021, pemerintah justru terus-menerus menerbitkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja,” katanya.
Sebagai pelaksana Pasal 125-135 UU Cipta Kerja, setelah menerbitkan PP 64/2021, pasca-Putusan MK 91, Pemerintah menerbitkan ketentuan agar Bank Tanah dapat beroperasi.