News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Curhat Hakim Morgan Simanjuntak yang Ikut Sidangkan Kasus Ferdy Sambo cs: Sebenarnya Aku Sudah Capek

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Morgan Simanjuntak, hakim yang ikut menyidangkan kasus Ferdy Sambo cs ikut berkomentar setelah selesainya sidang tersebut. Ia mengaku sudah capek.

TRIBUNNEWS.COM - Anggota majelis hakim yang ikut menyidangkan kasus Ferdy Sambo dkk, Morgan Simanjuntak menulis curhatan pasca-sidang vonis digelar.

Melalui akun Instagram-nya, Morgan Simanjuntak mengaku sebenarnya sudah lelah.

Namun, ia tak mengetahui mengapa ada kekuatan lain dalam dirinya hingga akhirnya proses persidangan Ferdy Sambo dkk selesai digelar.

Oleh karena itu, Morgan Simanjuntak berucap terima kasih untuk doa dan dukungan yang diberikan masyarakat terhadap majelis hakim hingga proses sidang selesai.

Hakim Morgan Simanjuntak pun menyebut, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah menyita perhatiannya sepanjang hidup.

Baca juga: Sosok Majelis Hakim yang Vonis Ferdy Sambo dengan Hukuman Mati

"Sebenarnya aq sudah capek tapi aq gak ngerti knp ada kekuatan lain yg ada dalam diriku."

"Terima kasih buat doa dan dukungannya hingga selesai perkara yang sangat menyita perhatianku sepanjang hidup ini," tulis Morgan Simanjuntak dikutip Tribunnews.com, Jumat (17/2/2023).

Dalam unggahan ini, hakim Morgan Simanjuntak turut mengunggah foto dirinya yang tengah membacakan pertimbangan dalam sidang vonis terdakwa Kuat Maruf.

Unggahan Morgan Simanjuntak itu lantas menuai banyak komentar dari sejumlah warganet.

Mayoritas mengucapkan terima kasih terkait vonis yang diberikan majelis hakim kepada lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Sejumlah komentar itu pun dibalas secara langsung oleh hakim Morgan Simanjuntak.

Baik dengan ucapan terima kasih maupun doa.

Bahkan saat membalas komentar warganet, Morgan Simanjuntak ikut mengenang masa bertugasnya di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Morgan Simanjuntak menulis pernah bertugas di Kefamenanu dari 1996-2000.

Saat itu, ia ikut mengadili seorang terdakwa bernama Utu Mamo yang membunuh pegawai honorer di kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Baca juga: LPSK: Hakim Tunjukkan Putusan Progresif di Tengah Dilema Hukum

Curhatan Hakim Morgan Simanjuntak

@diaah_piitha: Semoga Tuhan menjaga bapak Hakim yg mulia beserta keluarga dimanapun berada. Terima kasih Pak, kelak akan sy ceritakan kpd anak cucu sy bahwa kami punya 3 orang hakim yg adil & pemberani.

@etikambarwati: Kekuatan itu datang dr doa org banyak serta niat untuk memperjuangkan keadilan serta kejujuran bapak.

@susan_dolores: Kekuatan lgs dari Tuhan untuk bapa hakim yg mulia. Bapa hakim benar2 Tuhan di dunia ini dlm persidangan pak. Beribu Malaikat Tuhan kirim untuk menjaga melindungi dan memberi kekuatan kepada bapa2 hakim yg mulia.

@niniu.nnie: Terimakasih yang mulia atas keputusan yang sangat adil,sehat selalu panjang umur ,kami sangat bangga masih ada hakim hakim yg mendengarkan hati masyarakat kecil yg membutuhkan keadilan sekali lagi terimakasih pak hakim Morgan Simanjuntak.

@rmhaff: Pak hakim morgan aku padamu pak,semua doa yg terbaik untuk bapak, sehat2 trus bapak yg baik hati.

@junitavh: Terimakasih banyak Pak Morgan atas kebijaksaan Bapak dan Pak Hakim memutuskan Vonis untuk perkara ini.

Sosok Morgan Simanjuntak

Morgan Simanjuntak (pn-jakartaselatan.go.id)

Hakim ketiga yang ikut mengadili dan memvonis Ferdy Sambo adalah Morgan Simanjuntak.

Morgan Simanjuntak juga menjadi satu di antara hakim yang bertugas di PN Jakarta Selatan.

Menilik dari NIP-nya, Morgan Simanjuntak lahir pada 22 September 1962 sehingga saat ini usianya 60 tahun.

Ia diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992 dengan golongan/pangkat terakhir adalah Pembina Utama Madya (IV/d).

Pendidikan terakhir Morgan Simanjuntak adalah S2 dengan gelar MHum.

Morgan Simanjuntak pernah bertugas di beberapa daerah seperti di PN Medan dan PN Tanjung Pinang.

Di tempat tugasnya saat ini, Morgan Simanjuntak pernah jadi satu-satunya hakim yang menolak praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke KPK, terkait kasus Djoko Tjandra.

Ketika bertugas di Medan pada 2017, ia menjatuhkan vonis mati untuk M Rizal alias Hasan, bandar narkotika yang menyimpan sabu seberat 85 kg serta 50 ribu butir pil ekstasi.

Sementara TribunJakarta.com memberitakan, Morgan Simanjuntak juga sempat memimpin sidang perkara pembunuhan ketika masih bertugas di PN Medan.

Pada Juli 2020, Morgan Simanjuntak menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada tiga mahasiswa Universitas HKBP Nommensen yang mengeroyok teman sekampusnya hingga tewas.

Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa dan dua hakim anggota, Morgan Simanjutak serta Alimin Ribut Sujono yang memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (YouTube Kompas TV)

Saat persidangan Ferdy Sambo, hakim Morgan Simanjuntak juga pernah mencecar mantan Kadiv Propam itu.

Hakim Morgan Simanjuntak bertanya mengapa Ferdy Sambo meminta bantuan ajudan untuk mengeksekusi Brigadir J.

Morgan menanyakan apakah Ferdy Sambo berani satu lawan satu dengan Yosua?

"Saya berani," jawab Ferdy Sambo.

Hakim lantas menceritakan jika Brigadir J adalah atlet beladiri berprestasi di Jambi.

"Saya tidak tahu," jawab Ferdy Sambo lagi.

"Lantas kenapa minta ajudan?" tanya Hakim Morgan.

Ferdy Sambo berdalih jika dia memanfaatkan fasilitasnya untuk memaksimalkan kerja ajudan.

Vonis Kelima Terdakwa

Diketahui, sidang kasus pembunuhan Brigadir J, telah selesai digelar per Rabu (15/2/2023).

Kelima terdakwa sudah mengetahui vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Richard Eliezer alias Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang divonis dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis Bharada E menjadi vonis yang paling ringan di antara vonis keempat terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya.

Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam divonis hukuman mati, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi dihukum penjara 20 tahun pada Senin (13/2/2023).

Sehari setelahnya yaitu pada Selasa (14/2/2023), sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis penjara 15 tahun.

Sementara ajudan Ferdy Sambo lainnya, Ricky Rizal divonis penjara 13 tahun.

Kecuali Bharada E, keempat terdakwa lain telah mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan pada mereka.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunJakarta.com/Elga Hikari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini