TRIBUNNEWS.COM - Eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Vonis diberikan pada Selasa (14/2/2023), dimana hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di mana sebelumnya, JPU menuntut 8 tahun penjara.
Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Terkait vonis, Ricky mengaku tidak pernah memiliki niat ataupun adanya kehendak membunuh Brigadir J sebagaimana yang diputuskan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Polisi Proses Laporan Harta Brigadir J Hilang, Disebut Dicuri Putri Candrawathi dan Ricky Rizal
Ajukan Banding
Ricky Rizal telah mengajukan banding atas putusan vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyatakan empat terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu sudah memasukkan memori bandingnya.
"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua, yaitu FS (Ferdy Sambo), PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal) telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujar Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2).
Djuyamto menjelaskan bahwa Ricky Rizal mengajukan banding pada 16 Februari 2023.
Baca juga: Ferdy Sambo, Putri hingga Kuat Maruf dan Ricky Rizal Resmi Ajukan Banding Vonis Majelis Hakim
Pernah Dinasihati Hakim Wahyu jauh Sebelum Vonis
Sementara jauh sebelum vonis, Ricky Rizal pernah diberi nasihat oleh Hakim Wahyu Iman Santoso.
Nasihat tersebut saat dirinya masih menjalani proses persidangan, melansir YouTube Kompas TV, pada 5 Desember 2022.
Kala itu, Hakim Wahyu menyebut keterangan Ricky Rizal tak masuk di akal.