News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kejaksaan Tak Ajukan Banding, Ronny Talapessy Ucap Terima Kasih, Hadirkan Keadilan bagi Semua Pihak

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E (kiri) bersama kuasa hukumnya, Ronny Talapessy (kanan) sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Ronny Talapessy mengungkapkan keputusan kejaksaan tak mengajukan banding terhadap vonis hukuman Richard sudah sangat tepat.

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy mengungkapkan keputusan Kejaksaan yang tidak mengajukan banding terhadap vonis hukuman Richard sudah sangat tepat untuk menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak.

Ronny pun mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi hal tersebut.

"Kami memandang keputusan jaksa untuk tidak banding ini sudah sangat tepat."

"Serta melengkapi hadirnya keadilan substantif yang sudah dirasakan oleh semua pihak pasca vonis terhadap Richard Eliezer," kata Ronny Talapessy, Jumat (17/2/2023).

Selain itu, apresiasi juga diberikan untuk Kejaksaan yang telah bersama-sama mengawal proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J berjalan dengan baik.

Sebelumnya diketahui, bahwa Richard Eliezer divonis hukuman satu tahun enam bulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) lalu.

Vonis hukuman Richard tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara dan lebih ringan dari hukuman empat terdakwa lainnya.

Baca juga: Respons Jokowi soal Vonis Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Kita Tak Bisa Ikut Campur, Hormati

Akan Fokus Dampingi Richard Eliezer Jalani Masa Hukuman

Untuk ke depannya, kata Ronny, pihaknya akan fokus berkoordinasi bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan keluarga untuk mendampingi Richard menjalani masa hukuman.

"Dengan demikian, ke depan kami akan fokus berkoordinasi bersama LPSK dan keluarga untuk mendampingi Richad Eliezer menjalani masa hukumannya sebagai terpidana," ujarnya.

Pertimbangan Kejaksaan Tak Ajukan Banding

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Ronny Talapessy mengungkapkan keputusan kejaksaan tak mengajukan banding terhadap vonis hukuman Richard sudah sangat tepat. (Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung)

Sebelumnya diketahui, bahwa Kejaksaan telah memutuskan tidak mengajukan banding terhadap vonis hukuman yang diterima Richard Eliezer.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menegaskan bahwa sikap tersebut diambil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

"Tidak ada rasa intervensi. Yang ada adalah kita independen dalam menentukan sikap kita pada hari ini," kata Ketut Sumedana saat ditemui awak media usai konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini