News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kejaksaan Tak Ajukan Banding, Ronny Talapessy Ucap Terima Kasih, Hadirkan Keadilan bagi Semua Pihak

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E (kiri) bersama kuasa hukumnya, Ronny Talapessy (kanan) sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Ronny Talapessy mengungkapkan keputusan kejaksaan tak mengajukan banding terhadap vonis hukuman Richard sudah sangat tepat.

Ricky Rizal alias Bripka RR divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Vonis Ricky tersebut dibacakan pada hari yang sama setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis Kuat Maruf, Selasa.

Hakim Wahyu Imam Santoso meyakini bahwa Ricky terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tutur Hakim Wahyu.

Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim untuk Ricky Rizal diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut Ricky Rizal dengan tuntutan sama dengan Kuat Maruf, yakni delapan tahun penjara.

- Richard Eliezer

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Tribunnews/Jeprima. Ronny Talapessy mengungkapkan keputusan kejaksaan tak mengajukan banding terhadap vonis hukuman Richard sudah sangat tepat. (Tribunnews/JEPRIMA)

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.

Hakim Wahyu mengatakan bahwa perbuatan Richard Eliezer secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Richard bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: IPW Apresiasi Langkah Kejagung Tak Banding soal Vonis 1,5 Tahun Richard Eliezer

Sebagai informasi, Brigadir J diketahui tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.

Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widianto. Ronny Talapessy mengungkapkan keputusan kejaksaan tak mengajukan banding terhadap vonis hukuman Richard sudah sangat tepat. (Istimewa)

Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar Nugraha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini