TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut bahwa majelis hakim telah memberikan putusan yang progresif kepada Richard Eliezer alias Bharada E selaku justice collaborator.
"LPSK menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang telah memberi putusan sangat progresif kepada justice collaborator," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers pada Jumat (17/2/2023).
Dijelaskan Hasto, putusan itu disebut progresif lantaran bisa menjadi tonggak baru peradilan pidana di Indonesia di mana hakim merujuk pada UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Selain itu, terdapat dilema hukum terkait Bharada E. Yang bersangkutan merupakan justice collaborator namun di sisi lain ia juga yang melakukan penembakan sehingga hukum harus tetap ditegakkan.
Meski dilema dan hal baru yang belum banyak dipahami sempurna oleh semua pihak tersebut, namun majelis hakim dapat memberikan putusan atas dasar pertimbangan UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Tentang dilema hukum ini saya memberi catatan, memang UU Perlindungan Saksi dan Korban ini adalah termasuk paradigma baru dalam sistem peradilan pidana kita, juga JC menjadi subjek baru yang diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban," kata dia.
Baca juga: Vonis Ringan Richard Eliezer, Ketua LPSK: Hakim Paham Intisari Peran dan Kontribusi Terdakwa
"Ini adalah hal baru yang tentu belum bisa dipahami dengan sempurna oleh semua pihak. Tapi dalam hal ini hakim dengan sangat progresif telah memberi putusan berdasarkan salah satunya pasal dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban," ungkapnya.