News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sambo Dijerat Kasus Pencurian, Uang Yosua Rp 200 Juta ke Rekening Ricky Pernah Terungkap di Sidang

Penulis: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal. Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, melaporkan Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi dan Ricky Rizal ke Polres Metro Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, melaporkan Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi dan Ricky Rizal ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu lalu.

Martin Lukas Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Yosua menjelaskan, ada dua laporan yang dibuat, yakni laporan kehilangan dan laporan tindak pidana yang terkait dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, kemudian Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Selanjutnya terkait dengan Pasal 3, 4 dan 5 Undang-undang (UU) RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

"Kemarin secara resmi setelah mendengarkan putusan dari Richard Eliezer tanggal 15 (Februari), kami membuat 2 laporan ya. Satu adalah laporan kehilangan, yang satu adalah laporan terhadap dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 365 KUHP Juncto Pasal 3, 4 dan 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010," kata Martin, dalam tayangan Kompas TV, Jumat (17/2/2023).

Ia menjelaskan bahwa dalam pelaporan tersebut, pihak pelapornya adalah sang Penasihat Hukum Kamarudin Simanjuntak, sedangkan korbannya adalah ahli waris dari Brigadir J.

"Nah dalam hal ini, pelapornya adalah Kamarudin Simanjuntak, korbannya adalah ahli waris dari Brigadir Yosua ya, sesuai dengan penetapan yang dipegang oleh keluarga," jelas Martin.

Sementara itu kerugian yang dilaporkan tidak hanya uang Rp 200 juta yang raib dari rekening Brigadir J, namun juga barang berharga miliknya yakni handphone, buku tabungan hingga pin emas dari pimpinan Polri.

"Apa itu kerugiannya? Bukan cuma uang, ada handphone, ada barang-barang yang lain ya, sebanyak 2 buku tabungan dan lain-lain lah, pin emas dari Kapolri," papar Martin.

Martin menekankan bahwa barang dan uang yang hilang atau belum dikembalikan ini terkait dengan keterangan yang telah menjadi fakta persidangan bahwa ada 'penguasaan barang' milik Brigadir J.

Baca juga: Setelah Dijatuhi Hukuman Mati, Ferdy Sambo Kini Dibidik Kasus Pencurian dan TPPU

"Nah ini ada hubungannya dengan penguasaan barang-barang itu terakhir berdasarkan fakta di persidangan," tutur Martin.

Hal ini dikuatkan dengan keterangan terdakwa Ricky Rizal dalam persidangan yang mengakui bahwa dirinya lah yang melakukan transaksi keuangan berupa transfer dana sebesar Rp 100 juta sebanyak dua kali dari rekening Brigadir J ke rekeningnya pada 11 Juli lalu.

"Berdasarkan fakta persidangan, Ricky Rizal mengakui bahwa dia mengirimkan uang dari rekening Yosua sebanyak dua kali (dengan masing-masing nominal) 100 juta (rupiah)," kata Martin.

Pemindahan dana itu dilakukan menggunakan handphone yang ia pegang, karena menurutnya, ada dua handphone khusus yang memiliki panduan akses rekening keperluan rumah tangga keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Handphone tersebut kini masih hilang, begitu pula dengan laptop milik Brigadir J.

"Dan menggunakan hp yang sampai saat ini belum ketemu, dan ada laptop juga," jelas Martin.

Martin menilai janggal keterangan Ricky yang secara mudah dapat mengakses password handphone maupun login untuk mobile banking pada handphone yang dipegang Brigadir J.

Menurutnya, tidak ada orang yang secara 'ceroboh' menyimpan sembarangan password yang terkait dengan akses perbankan maupun data pribadi.

"Nah menurut Ricky kan, di situ ada login handphone password dan login mobile banking yang menurut kami itu mustahil," tutur Martin.

Uang Yosua Rp 200 juta pindah ke rekening Ricky Rizal

Baca juga: Polisi Proses Laporan Harta Brigadir J Hilang, Disebut Dicuri Putri Candrawathi dan Ricky Rizal

Seorang pegawai salah satu bank, Anita Amalia, mengungkap ada perpindahan uang Rp 200 juta dari rekening Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J) ke rekening Bripka Ricky Rizal. Uang itu dikirim dari rekening Yosua usai Yosua tewas.

Anita Amalia mengatakan ada transaksi Rp 200 juta dari rekening Yosua ke rekening Ricky Rizal.

Uang tersebut dipindah pada 11 Juli 2022. Artinya, perpindahan uang atau mutasi tersebut terjadi setelah Brigadir J meninggal dunia.

Kesaksian itu diungkap oleh Saksi Anita Amalia Agustine dalam sidang Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, dan Terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Semula, Anita Amalia Agustine mengaku diberi kuasa untuk membuka data nasabah atas nama Terdakwa Ricky Rizal Wibowo.

“Yang saya serahkan itu rekening koran tanggal 11 Juli, dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk melalui E-Net Banking pemindahan dari 1296249462 rekening atas nama Nofriansyah Yosua sebesar Rp100 juta sebanyak dua kali di tanggal yang sama tanggal 11 Juli 2022,” kata Anita Amalia Agustine.

“Jadi total Rp200 juta,” kata Anita Amalia Agustine.

Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian bertanya lebih detail bagaimana proses pemindahan uang atau mutasi itu dilakukan dari rekening Nofriansyah Yosua ke Ricky Rizal Wibowo.

Anita Amalia Agustine menuturkan, berdasarkan rekening koran mutasi itu dilakukan secara internet banking.

“Menurut rekening koran, ini (pemindahan uang dari rekening atas nama Nofriansyah Yosua ke rekening Ricky Rizal) keterangannya E-Net banking, itu bisa melalui internet banking atau mobile banking, yang melalui jaringan internet,” jawab Anita Amalia Agustine.

Lebih lanjut, Hakim Wahyu bertanya kepada Anita Amalia Agustine berapa jumlah terakhir uang Brigadir J sebelum ada mutasi ke rekening Ricky Rizal Wibowo.

“Mohon maaf yang mulia, untuk saudara Yosua saya tidak ada kuasa untuk membuka berkas atau data nasabahnya,” kata Anita Amalia Agustine.

“Yang saya punya kuasa, hanya saudara Ricky Rizal saja,” kata Anita Amalia Agustine.

Hakim Wahyu kemudian menggali lagi, apakah ada lagi uang masuk setelah tanggal 8 Juli 2022 ke rekening Ricky Rizal.

Baca juga: Nasib Ricky Rizal, Dituduh Curi Uang Brigadir J usai Vonis 13 Tahun, Sempat Dinasihati Hakim Wahyu

Anita Amalia Agustine menjawab tidak ada uang masuk yang ada justru uang keluar untuk pembayaran sejumlah hal.

“Dipakai hanya untuk pembayaran PDAM, Telkomsel lalu PLN, Indosat, pembelian Shopee, agak banyak yang mulia, tapi nominal tidak terlalu besar yang mulia,” kata Anita Amalia Agustine.

Ferdy Sambo Terseret Kasus Pencurian

Terdakwa Ferdy Sambo kini terseret kasus pencurian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), setelah divonis pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Orang tua Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat didampingi tim Penasihat Hukumnya mendatangi Polres Jakarta Selatan, pada Rabu lalu untuk melaporkan hilangnya sejumlah barang dan uang senilai Rp 200 juta dari ATM Brigadir J.

Sebelumnya hilangnya barang milik Brigadir J dan uang yang ada dalam rekeningnya ini diketahui dari fakta persidangan yang menunjukkan rentetan peristiwa pembunuhan berencana di Duren Tiga dari keterangan para saksi.

Selain uang, ada pula laptop dan handphone yang belum diketahui keberadaannya hingga saat ini.

Dengan adanya laporan tersebut, penyidik diharapkan dapat segera melakukan penyelidikan terhadap kasus baru yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri itu.

Penasihat Hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyampaikan bahwa jam tangan Brigadir J pun turut hilang.

"Kita proses karena belum ada pertobatan, kemudian jam tangan almarhum juga hilang, jam tangan yang melekat di tangannya," kata Kamarudin, dalam tayangan Kompas TV yang dikutip Tribunnews, Jumat (17/2/2023).

Begitu pula 2 handphone milik anak dari kliennya itu yang masih belum dikembalikan.

Selain itu, terdapat laptop dan buku tabungan dari beberapa bank pelat merah maupun swasta.

"Kemudian handphone nya juga dua unit hilang, sampai sekarang belum dikembalikan. Demikian juga laptopnya ditambah dengan rekening-rekeningnya, dua rekening dari Bank BNI sampai dengan (Rabu) sore ini belum ditemukan atau dikembalikan. Demikian juga rekening dari Bank BRI, Bank Mandiri maupun Bank BCA," jelas Kamarudin.

Selain itu, hilang pula pin emas yang diberikan oleh petinggi Polri.

"Satu lagi pin emas pemberian pimpinannya, pin emas itu juga belum dikembalikan," papar Kamarudin.

Kamarudin menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah memperingatkam kubu Ferdy Sambo untuk mengembalikan barang-barang tersebut.

Baca juga: Justice Collaborator Dikabulkan, Majelis Hakim: Bharada E Tembak Yosua Tapi Bukan Pelaku Utama

Peringatan itu telah disampaikan sejak beberapa bulan lalu, namun menurutnya tidak ada itikad baik dari mereka untuk mengembalikan barang tersebut kepada kliennya, yakni orang tua Brigadir J.

"Kami sudah mewarning mereka selama 8 bulan, tetapi tidak ada itikad mereka untuk segera mengembalikan kepada klien saya Samuel Hutabarat atau Rosti (Simanjuntak)," pungkas Kamarudin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini