Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Adapun satu di antara kondisi yang meringankan putusan Bharada E yakni karena terkabulnya status Justice Collaborator oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (TribunJakarta.com/Siti Nawiroh)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi