5. Kejaksaan Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo Dkk
Kejaksaan telah resmi mengajukan banding perkara pembunuhan berencana atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
"Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Maruf, dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya pada Jumat (17/2/2023).
Akta banding pun telah dikirim pihak Kejaksaan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (17/2/2023) dengan nomor regitrasi 12-15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel.
Pengajuan banding ini dilakukan Kejaksaan setelah tim penasihat hukum masing-masing terdakwa mengajukan banding.
Selain itu, banding juga dilakukan sebagai, "Upaya agar Jaksa Penuntut Umum tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," kata Ketut.
(Tribunnews.com)