News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

Populer Nasional: Polisi Proses Laporan Harta Brigadir J Hilang - Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bersama Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak saat hadir langsung di persidangan vonis Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Berita populer nasional: Polisi telah memproses laporan hilangnya harta Brigadir J, hingga Kartu Prakerja resmi dibuka.

TRIBUNNEWS.com - Simak berita populer nasional Tribunnews.com selama 24 jam terakir.

Pasca-vonis Ferdy Sambo cs dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pihak Yosua Hutabarat (Brigadir J) melaporkan hilangnya uang Rp200 juta milik almarhum di rekening.

Polisi pun telah memproses laporan tersebut.

Sementara itu, Kartu Prakerja gelombang 48 telah resmi dibuka, Jumat (17/2/2023).

Kuota yang dibuka pada Kartu Prakerja gelombang 48 sebanyak 10 ribu.

Dirangkum Tribunnews.com, Sabu (18/2/2023), berikut ini berita populer nasional yang dapat Anda simak:

Baca juga: Terjawab Sudah Berapa Insentif Kartu Prakerja 2023, Daftar Prakerja Gelombang 48 di prakerja.go.id

1. Polisi Proses Laporan Harta Brigadir J Hilang, Disebut Dicuri Putri Candrawathi dan Ricky Rizal

Polres Jakarta Selatan (Jaksel) sudah menerima laporan dari Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengenai harta Brigadir J yang diduga dicuri Putri Candrawathi dan Ricky Rizal.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Nurma Dewi.

"Ya laporan sudah diterima, lagi diproses," kata Nurma Dewi, dikutip dari Tribunjakarta.com, Kamis (16/2/2023).

Nurma mengatakan, bahwa saat ini penyidik masih meneliti laporan dari Kamarudin tersebut.

Selain itu, nantinya penyidik juga akan memanggil Kamarudin untuk diperiksa sebagai pelapor.

"Iya sekarang kan diteliti dulu, pasti nanti ada pemanggilan dong terkait apa saja yang dilaporkan," ujar Nurma.

Sebelumnya diketahui bahwa Kamarudin melaporkan mengenai pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan tidan pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini