News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Respon Rosti Simanjuntak soal Keinginan Richard Eliezer Kembali Jadi Anggota Polri

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersama kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Tribunnews/Jeprima

"Memang kami keluarga telah mempercayai Majelis Hakim sebagai panjang tangan Tuhan yang telah memberikan vonis Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan, biarlah almarhum Yosua melihat dari surganya Ya Tuhan,"

"Eliezer dipakai Tuhan untuk bertobat, benar-benar bertobat jangan hanya disaat terdesak."

"Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan semuanya."

"Eliezer, Tuhan yang melihat, almarhum Yosua yang tidak bisa saya peluk lagi biarlah dia bersama Tuhan di surga."

"Walaupun Eliezer hujami anakku dengan peluru yang sangat panas itu, saya menyerahkan dan percaya kepada Hakim, kami keluarga menerima," kata Rosti Simanjuntak, dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca juga: Puas dengan Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rosti: Jangan Ada Yosua Lain Lagi

Kembali ke Polri, Kebanggan Richard Eliezer

Melalui Kuasa Hukumnya, Ronny Talapessy, Richard Eliezer berharap mendapatkan kesempatan untuk bisa bergabung lagi menjadi anggota Brimob.

Bagi Richard Eliezer, menjadi anggota Brimob adalah kebanggannya.

Hal ini disampaikan Ronny Talapessy sesaat setelah sidang vonis terhadap Richard Eliezer selesai digelar, Rabu (15/2/2023).

"Kebanggannya, Richard Eliezer, adalah bisa bergabung lagi menjadi anggota Brimob, itu adalah kebanggannya," kata Ronny Talapessy, dikutip dari tayangan Kompas Tv.

https://www.youtube.com/watch?v=VYQ1FdSyA6U

Kendati demikian, kata Ronny, kliennya tetap akan kooperatif dalam menjalani masa hukumannya dulu.

Lebih lanjut, pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak sehingga vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Richard menyampaikan terimakasih atas semua dukungan dari masyarakat Indonesia."

"Kami sangat berterimakasih ini adalah kemenangan untuk orang kecil dan untuk kita semua."

"Kami juga mengucapkan terima kasih atas maaf yang diberikan oleh keluarga Yosua (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J)," lanjut Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJakarta.com/Siti Nawiroh)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini