TRIBUNNEWS.COM - Inilah rincian insentif Kartu Prakerja Gelombang 48 yang dibuka pada 2023.
Diketahui, Kartu Prakerja Gelombang 48 telah dibuka pada Jumat (17/2/2023).
Dikutip dari unggahan akun Instagram @prakerja.go.id, Kartu Prakerja Gelombang 48 dibuka secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
"Program Kartu Prakerja Gelombang 48 secara resmi dibuka dengan kuota 10 ribu peserta," ungkap Airlangga pada Jumat.
Pada program Kartu Prakerja Gelombang 48 ini, nantinya peserta akan mendapat insentif sebesar Rp 4,2 juta.
Besaran insentif Kartu Prakerja Gelombang 48 ini berbeda dengan periode 2022.
Baca juga: Terjawab Sudah Berapa Insentif Kartu Prakerja 2023, Daftar Prakerja Gelombang 48 di prakerja.go.id
Untuk lebih lengkapnya, berikut rincian insentif Kartu Prakerja Gelombang 48:
Rincian Insentif Kartu Prakerja Gelombang 48
1. Bantuan Biaya Pelatihan: Rp 3.500.000
2. Insentif Pasca Pelatihan: Rp 600.000 (diberikan sebanyak 1 kali)
3. Insentif Pengisian Survey: Rp 100.000 (diberikan dua kali)
Insentif Kartu Prakerja 2022
Diketahui, peserta Kartu Prakerja 2022 menerima total bantuan sebesar Rp 3.550.000 dengan rincian sebagai berikut:
1. Biaya pelatihan: Rp 1.000.000
2. Insentif Pasca Pelatihan: Rp 600.000 (diberikan sebanyak 4 kali)
3. Insentif Pengisian Survei: Rp 150.000
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Resmi Dibuka! Kuota 10 Ribu, Login prakerja.go.id dan Klik Gabung
Skema Kartu Prakerja 2023
1. Fokus pada peningkatan skill penerima, bukan semi bansos
2. Bantuan biaya pelatihan lebih besar dari insentif
3. Standar pelatihan ditingkatkan
4. Variasi bentuk pelatihan bertambah menjadi daring, luring, dan bauran
Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48
Dikutip dari laman prakerja.go.id, berikut syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 48:
- WNI berusia 18 tahun ke atas
- Sedang mencari kerja
- Pekerja/buruh yang terkena PHK
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Kartu Prakerja tidak diperuntukkan bagi:
- Peserta yang sedang menempuh pendidikan formal
- Penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri
- Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
Agar memudahkan proses pendaftaran, pastikan peserta memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)