Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama Amnesty International Indonesia (AII) mengecam keras penggunaan gas air mata yang dilakukan kepolisian terhadap suporter Persatuan Sepak Bola Indonesia Semarang (PSIS).
Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti menilai, peristiwa tersebut menggambarkan pihak kepolisian seakan tidak belajar dari tragedi Kanjuruhan, yang menewaskan 135 orang, beberapa waktu lalu.
"Kami menilai kepolisian sepertinya tidak benar-benar belajar dari tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang lalu. Kami mempertanyakan keseriusan kepolisian yang ingin berbenah diri dalam melakukan pengamanan pertandingan olahraga," kata Fatia, dalam siaran pers tertulis, Sabtu (18/2/2023).
Lebih lanjut, Fatia menjelaskan, peristiwa itu bermula saat suporter PSIS Semarang berupaya masuk ke Stadion Jatidiri Semarang, untuk menonton pertandingan sepak bola antara PSIS Semarang vs Persis Solo.
Namun, para suporter tidak diperbolehkan masuk oleh anggota kepolisian yang melakukan penjagaan, karena adanya keputusan bahwa pertandingan digelar tanpa penonton.
Baca juga: Kompolnas Akan Klarifikasi Polda Jateng soal Gas Air Mata Saat Kerusuhan Suporter PSIS Semarang
Lanjut Fatia, kondisi tersebut menimbulkan gesekan antara suporter dan anggota kepolisian.
Hingga pada akhirnya, Polisi melakukan penembakan gas air mata kepada para suporter.
Fatia mengatakan, pertandingan sepakbola yang saat itu masih berlangsung, sempat dihentikan oleh wasit pada menit ke-74 karena asap gas air mata masuk ke bagian dalam stadion.
Terkait peristiwa itu, dijelaskan Fatia, pihaknya berpandangan bahwa kepolisian diduga telah menggunakan kekuatan secara berlebihan.
Menurutnya, Polisi seharusnya mengupayakan tindakan lain selain menggunakan gas air mata.
Lanjut Fatia, hal itu berdasarkan Pasal 5 Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan.
Adapun dalam aturan tersebut, disebutkan tindakan yang dapat dilakukan kepolisian dapat berupa kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras hingga kendali senjata tumpul.
"Secara bertahap upaya-upaya tersebut semestinya dilakukan secara maksimal dalam mengurai gangguan keamanan yang terjadi," tutur Fatia.
Baca juga: Polri Tembakan Gas Air Mata Saat Suporter PSIS Bentrok di Luar Stadion, IPW: Sudah Sesuai Aturan
Atas penjelasan tersebut, ia kemudian mengatakan, penggunaan gas air mata dalam peristiwa ini juga tidak tepat dan keliru untuk digunakan.
"Sebab implikasi dari asap gas air mata tersebut dapat berdampak pada orang-orang yang ada di sekitar peristiwa, mengingat lokasi stadion yang dekat dengan permukiman warga," ucapnya.
Terlebih, Fatia menjelaskan, asap gas air mata ternyata masuk ke dalam stadion yang mengakibatkan pertandingan sempat dihentikan.
"Kami menduga hal ini merupakan pelanggaran yang serius atas ketentuan Fédération Internationale de Football Association (FIFA) Stadium Safety and Security Regulation dan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga (Perpol 10/2022)," katanya.
Oleh karena itu, Fatia menuturkan, pihaknya mendorong kepada Mabes Polri melakukan evaluasi dan pendalaman kepada anggota kepolisian, tidak terkecuali terhadap atasannya, terkait adanya dugaan tindakan penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak proporsional dalam melakukan pengamanan laga tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Tengah mengeklaim pengamanan pertandingan PSIS vs Persis pada Jumat kemarin telah sesuai dengan standar operasional prosedur.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, bentrokan antara pendukung PSIS dengan polisi di luar stadion saat pertandingan berlangsung terjadi karena sejumlah suporter memaksa masuk untuk menonton "Derby Jateng" itu secara langsung.
"Kami sudah melakukan tiga penyekatan," kata Iqbal, dikutip dari TribunJateng.com, Sabtu (18/2/2023).
Dia menjelaskan, penyekatan pertama dilakukan di pertigaan Akademi Kepolisian (Akpol) arah masuk Jl. Semeru. Kedua, polisi berjaga di depan minimarket di Telaga Bodas menuju Stadion Jatidiri.
Baca juga: Kata Kapolrestabes Semarang soal Gas Air Mata yang Ditembakkan ketika Ricuh saat Laga PSIS vs Persis
Selanjutnya, polisi pun melakukan penyekatan di kawasan Stadion Jatidiri. Pada titik penyekatan kedua dan ketiga massa suporter semakin banyak dan memaksa masuk ke dalam stadion.
Iqbal menyampaikan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya persuasif agar massa tak memaksa masuk stadion, seperti mengimbau melalui pengeras suara dan bernegosiasi langsung dengan pihak suporter PSIS.
Akan tetapi, massa tak menggubris polisi, mereka tetap mencoba merangsek ke dalam stadion serta melempari polisi menggunakan batu dan
Merespons kondisi itu, Iqbal mengatakan, polisi pun membubarkan massa dengan cara menembakkan gas air mata.
"Penggunaan gas air mata adalah opsi terakhir setelah semua penyekatan tidak mampu membendung massa," ujar Iqbal.