News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Eks Spri Ferdy Sambo Minta Divonis Bebas dari Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Chuck Putranto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Chuck Putranto bakal menghadapi vonis perkara obstruction of justice kematian Brigadir Brigadir J pekan depan. Ia minta divonis bebas

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto bakal menghadapi vonis perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pekan depan.

Terkait vonis yang akan dibacakan itu, Chuck Putranto melalui tim penasihat hukumnya berharap agar Majelis Hakim membebaskannya dari jerat pidana.

Harapan itu dilontarkan, sebab dinilai akan berdampak bagi keluarganya.

"CP akan kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian guna memenuhi kebutuhan keluarga baik dari sisi materi, sosok kepala keluarga, dan sosok dari seorang Ayah yang sangat dibutuhkan oleh keluarganya," kata penasihat hukum Chuck, Daniel Sony R Pardede saat dihubungi pada Minggu (19/2/2023).

Menurut Daniel, kliennya hanyalah korban dari skenario bohong yang dibuat Ferdy Sambo.

Meski menjadi Spri, Chuck Putranto dianggap sama sekali tidak berskongkol dengan Ferdy Sambo untuk merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Jelang Vonis 24 Februari 2023, Kuasa Hukum Sebut Kondisi Psikologi Chuck Putranto Baik

"Hal tersebut telah dikonfrontasi dan diakui benar oleh FS, bahwa CP tidak mengetahui skenario awal dan hanya menjalankan perintah," katanya.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati apapun keputusan Majelis Hakim nantinya.

"Kami siap untuk mendengarnya dan langkah-langlah kami selanjutnya akan kami diskusikan lebih lanjut setelah mendengar putusan Hakim."

Sebagaimana diketahui, Chuck Putranto akan menghadapi vonis perkara ini pada Jumat (24/2/2023) bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.

Baca juga: Bantah Chuck Putranto yang Rusak DVR CCTV, Kuasa Hukum: Kesimpulan Jaksa Hanya Asumsi dan Imajinasi

Sementara vonis tiga terdakwa obstruction of justice lainnya, yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman akan dibacakan pada Kamis (23/2/2023).

Dalam perkara ini para terdakwa telah dituntut hukuman penjara dengan pdana penjara berbeda.

Untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memperoleh tuntutan tertinggi dari yang lainnya, yaitu tiga tahun penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini