News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kejaksaan dan Ferdy Sambo Cs Banding, ini Pesan Mahfud MD dan Ibunda Brigadir J

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kolase foto Mahfud MD dan Rosti Simanjuntak. Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat merupakan terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J yang kompak ajukan banding. Awal babak baru, Kejaksaan dan Ferdy Sambo Cs sama-sama banding, begini Pesan Menko Polhukam Mahfud MD dan Ibunda Brigadir J

Penjelasan Kejagung Soal Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo dkk: Bukan Minta Hukuman Sesuai Tuntutan

Kejaksaan telah melayangkan akta permintaan banding perkara pembunuhan berencana atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Akta tersebut dikirim setelah pihak terdakwa resmi mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengiriman akta permintaan banding itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana sebagai formalitas atas pengajuan banding dari pihak terdakwa.

"Iya, urusan formal. Kita hanya menjalankan equality before the law," katanya saat dihubungi pada Jumat (17/2/2023).

Nantinya, Kejaksaan akan mengirimkan kontra memori sebagai balasan memori banding dari pihak terdakwa.

"Kita akan membuat kontra memorinya nanti," ujar Ketut.

Ketut pun membantah bila ada spekulasi bahwa jaksa meminta agar vonis disesuaikan dengan tuntutan.

Menurutnya, pihak Kejaksaan telah sepakat dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim bagi para terdakwa.

Namun terkait substansi lebih lanjut, akan disampaikan di kemudian hari setelah jaksa menerima memori banding pihak terdakwa.

"Kita baru menyatakan (banding). Belum bicara substansi. Substansinya setelah ada memori bandingnya ya," kata Ketut.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam Konferensi Pers Kamis (9/2/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Pakar: Karena Ferdy Sambo Banding, Ya Kejaksaan Mengikuti

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Padahal keempat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu sudah mendapat hukuman yang lebih dari tuntutan jaksa.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini