News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Jadi Orang yang Pertama Kali Jujur ke Pimpinan Polri, Irfan Widyanto Berharap Divonis Bebas

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023). Ia berharap hakim menjatuhkan vonis bebas.

Riphat menambahkan alasan lainnya adalah AKP Irfan Widyanto merupakan orang pertama yang membuka fakta soal CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo kepada pimpinan Polri.

Irfan membuka fakta soal DVR CCTV itu kepada pimpinan Polri pada 21 Juli 2022 lalu.

Hal itu dilakukannya 3 hari setelah pengacara keluarga Brigadir J membuat laporan polisi (LP) terkait pembunuhan berencana.

"Bahwa Irfan ini yang pertama kali jujur menyampaikan kepada pimpinan Polri loh, kalau tidak salah Eliezer mulai jujur dan membuka fakta yang sebenarnya itu 8 Agustus 2022, sedangkan Irfan sudah menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada pimpinan polri sejak 21 Juli 2022," jelasnya.

Dalam kasus ini, Irfan Widyanto memang sempat dipanggil oleh pimpinan Polri.

Dalam pertemuan itu, Irfan membocorkan siapa yang memerintahkannya untuk mengambil DVR CCTV.

Menurut Riphat, kejujuran kliennya seharusnya juga dihargai seperti Bharada E.

Sebab, Irfan Widyanto mengutarakan terlebih dahulu kejujurannya kepada pimpinan Polri.

"Jadi kalau bicara kejujuran, artinya Irfan yang lebih jujur, sebelum ada tekanan apapun, Irfan sudah langsung menyampaikan apa adanya pada pimpinan Polri. Baik Eliezer dan Irfan, dua-duanya belum ada yang di sidang kode etik. Saya rasa ini bentuk objektifitas institusi Polri ya, menunggu kepastian hukum secara pidana, sebelum memutuskan nasib anggotanya dalam sidang kode etik profesi," katanya.

Sebagaimana diketahui enam terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir J sudah dijatuhi tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Pekan ini keenam terdakwa akan menjalani sidang vonis.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menghadapi vonis perkara ini pada Kamis (23/2/2023) bersama terdakwa lainnya, yaitu Arif Rachman Arifin.

Sementara vonis Irfan Widyanto akan dibacakan pada Jumat (24/2/2023) bersama dua terdakwa lain, yaitu Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Dalam perkara ini para terdakwa telah dituntut hukuman penjara dengan durasi yang berbeda.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini