TRIBUNNEWS.COM - Pihak Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) meminta rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan dijadikan museum sebagai pengingat agar tak ada lagi kejahatan di tubuh kepolisian dan propam di masa mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
"Kemudian permintaan supaya rumah itu dijadikan museum sebagai pengingat supaya tidak ada lagi kejahatan di kepolisian atau propam dan tidak ada lagi obstruction of justice di kemudian hari," katanya.
Selain itu, juga bisa sebagai pengingat agar polisi-polisi nantinya bisa menjadi aparat yang baik, benar, dan humanis berpihak pada rakyat.
"Dan itu menjadi pengingat supaya polisi-polisi yang kita cintai menjadi polisi yang baik dan benar dan humanis yang berpihak kepada rakyatnya sendiri," pungkas Kamaruddin.
Baca juga: Curhat Hakim Morgan Simanjuntak yang Ikut Sidangkan Kasus Ferdy Sambo cs: Sebenarnya Aku Sudah Capek
Minta Pemulihan Nama Baik hingga Kenaikan Pangkat Brigadir J
Hal-hal lainnya yang diminta oleh keluarga Brigadir J, kata Kamaruddin antara lain adalah pemulihan nama baik, restitusi atau ganti kerugian yang diberikan kepada keluarga korban atau keluarga oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
Sehingga meminta usulan kenaikan pangkat dua tingkat dari brigadir polisi menjadi ajun inspektur dua (Aipda) anumerta.
"Pemulihan nama baik, restitusi, kenaikan pangkat dua tingkat usulan," kata Kamaruddin, Sabtu (18/2/2023).
Daftar Vonis Hukuman 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
Lima terdakwa pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer sudah selesai menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023), Selasa (14/2/2023), dan Rabu (15/2/2023) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berikut rincian vonis hukuman yang diterima lima terdakwa tersebut:
- Ferdy Sambo
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman mati.