News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ibunda Brigadir J Harap Tak Ada Lagi Ferdy Sambo Lain yang Lakukan Kejahatan Lewat Kekuasaan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak berharap tak ada lagi kasus yang serupa seperti perkara Ferdy Sambo cs di masa mendatang.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda almarhum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap tak ada lagi kasus yang serupa seperti perkara Ferdy Sambo cs di masa mendatang.

Rosti berharap tak ada lagi kasus kejahatan yang menggunakan kekuasaan dan jabatan sebagai tameng untuk menutupi tindak pidana seperti yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kepada anaknya.

"Tidak ada lagi Sambo-Sambo berikutnya di negara kita ini yang melakukan kejahatan mengandalkan kekuasaan, jabatannya, dengan semaunya sendiri," kata Rosti dalam tayangan Kompas TV, Jumat (17/2/2023).

Ia juga berharap tak ada lagi anggota polisi yang bernasib seperti anaknya, tewas atas kehendak atasannya sendiri.

"Jadi agar aman semua rakyat Indonesia di dalam NKRI Nusantara ini," katanya.

Baca juga: Kejaksaan Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo Dkk

Untuk informasi, terdapat lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Kelimanya telah divonis oleh majelis hakim dalam kasus tersebut yakni Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati.

Baca juga: Setelah Dijatuhi Hukuman Mati, Ferdy Sambo Kini Dibidik Kasus Pencurian dan TPPU

Putri Candrawathi dengan vonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Maruf pidana 15 tahun penjara, lalu Bripka Ricky Rizal hukuman 13 tahun penjara dan terakhir Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam hal ini hanya Bharada E yang mendapat putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Empat orang sisanya mendapat hukuman lebih berat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini