TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mempertanyakan kehadiran jaksa dalam kasus Ferdy Sambo cs dalam sidang perkara kasus peredaran narkoba kliennya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
Adapun jaksa yang dimaksud adalah Paris Manalu.
Awalnya hakim ketua Jon Sarman Saragih akan membuka sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan narkoba dengan terdakwa, Teddy Minahasa.
Saat akan dibuka, Hotman Paris pun langsung mempertanyakan kehadiran Paris Manalu yang notabene jaksa dalam kasus Ferdy Sambo cs.
Hotman Paris pun mempertanyakan kepada hakim terkait surat tugas yang dimiliki Paris Manalu.
Baca juga: Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa, Polisi Kurir Narkoba Sebut Jenderal Jual Sabu Tak Lumrah
Ia menduga adanya Paris Manalu sebagai jaksa dalam sidang perkara Teddy Minahasa adalah atas perintah dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Hari ini, kami melihat yang hadir di sidang ini, rekan-rekan kita dari Kejaksaan. Apakah memang ada kerja dari penggantian tim? Karena di luaran kita dengar, penggantian dan diturunkan jaksa dari Kejaksaan Agung.
"Mungkin terlalu berat melawan pengacara, saya nggak tahu. Saya hanya pengen tahu saja, mohon majelis, kami hanya ingin tahu saja surat tugasnya, apakah benar itu? Sebagian dari jaksa kasus Sambo," ujarnya dalam persidangan yang ditayangkan di YouTube Kompas TV.
Mendengar pernyataan itu, Hakim Saragih pun bertanya kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait kebenaran adanya penambahan anggota.
Hakim Saragih pun meminta surat tugas kepada tim JPU jika memang ada penambahan anggota.
Kendati demikian, hakim menjelaskan bahwa keanggotaan jaksa itu adalah sebuah kesatuan.
Senada dengan hakim, JPU pun menjelaskan bahwa jaksa adalah suatu kesatuan dalam lembaga Kejagung.
Baca juga: Muncul Istilah Cari Lawan dalam Sidang Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Ternyata Ini Maksudnya
Hal ini mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung.
"Saya ingin menyampaikan bahwa dalam pasal 1 angka Undang-Undang 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kejaksaan RI, disitu diatur bahwa penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menentukan penuntutan dan penetapan hakim."