TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari vonis kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
Psikolog Andririni Yaktiningsasi dan mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro telah divonis dalam kasus itu.
"Kami akan pelajari putusan hakim lebih dahulu apakah ada dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (20/2/2023).
Ali mengatakan pendalaman vonis bisa membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.
KPK juga akan menelaah fakta persidangan untuk mencari keikutsertaan orang lain dalam kasus tersebut.
"Fakta sidang juga kami dalami apakah membentuk sebuah fakta hukum berdasarkan bukti setidaknya dua alat bukti dugaan perbuatan pihak lain yang bisa dipertanggungjawabkan kah atau tidak," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus psikolog Andririni Yaktiningsasi.
Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Tangerang.
"Terpidana tersebut akan menjalani masa pemidanaan badan selama empat tahun dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani," kata Ali Fikri, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: KPK Eksekusi Andririni Yaktiningsasi, Koruptor di Perum Jasa Tirta II
Andririni dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana.
Eksekusi itu didasari oleh putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.