News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

KPK Klarifikasi Perkara Dugaan Korupsi CSR BI, Sebut Belum Ada Tersangka

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi belum ada penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, dalam kasus CSR BI lembaganya baru menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, dengan kata lain baru ada calon tersangka.

Keterangan juru bicara ini meluruskan pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Polisi Rudi Setiawan yang sebelumnya menyebut bahwa dalam kasus CSR BI sudah terdapat dua tersangka.

"Dapat saya sampaikan bahwa surat perintah penyidikannya ini masih bersifat umum, belum ada tersangka di situ. Jadi bagi rekan-rekan yang bertanya tentang tersangka, belum ada tersangka di surat perintah penyidikan tersebut," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).

"Kaitannya dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Deputi, kemungkinan beliau salah melihat atau mengingat dengan perkara yang lain jadi ada miss di situ, sehingga disebut sudah ada tersangka. Bahwa sampai dengan saat ini surat perintah penyidikannya tidak menyebut nama tersangka. Jadi saya pertegas di situ," imbuhnya.

Baca juga: Kronologi KPK Geledah Kantor Bank Indonesia terkait Dugaan Korupsi Dana CSR, Sudah Ada 2 Tersangka

Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan mengungkapkan pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka.

Anggota DPR diduga terlibat.

"Ada beberapa tersangka yang kita telah tetapkan, sementara dua orang tersangka ya," kata Rudi di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

"Itu tahu," ucap Rudi saat dikonfirmasi salah seorang tersangka dari unsur anggota dewan.

Tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian tindakan projustisia termasuk penggeledahan.

Baca juga: MKD Belum Dapat Informasi dari KPK Soal Nama Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi CSR BI

Pada Senin, 16 Desember malam hingga Selasa, 17 Desember dini hari, KPK menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi.

Penggeledahan berlangsung selama sekitar delapan jam.

Sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) diamankan untuk dilakukan penyitaan.

"Barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi. Oleh sebab itu, barang siapa yang terkait temuan kami, itu akan dilakukan pemeriksaan," kata Rudi.

BI mengungkapkan akan kooperatif dan bekerja sama dengan KPK untuk membongkar kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini