News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi di Mamberamo Tengah

VIDEO Jejak Pelarian Buronan KPK Ricky Ham Pagawak: Kabur ke Papua Nugini, Tertangkap di Abepura

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak akhirnya tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (19/2/2023).

Setelah kurang lebih lamanya tujuh bulan buron, tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu dapat diringkus KPK di wilayah Abepura, Jayapura, Papua sekira pukul 16.30 WIT.

Ricky Ham Pagawak sudah menjadi buronan sejak Juli 2022.

Begitu terciduk, Ricky Ham Pagawak langsung diamankan ke Mako Brimob Polda Papua, hari itu juga.

Penangkapan ini bermula dari terungkapnya persembunyian Ricky pada Sabtu (18/2/2023) sore.

Hari Minggu (19/2/2023) pagi sampai siang, KPK menyebut Ricky ada di suatu lokasi di Abepura dan tidak ada pergerakan.

Kemudian,sekira pukul 15.00 WIT dilakukan penangkapan terhadap penghubung Ricky terlebih dahulu.

Ricky Ham Pagawak Kabur

Diketahui, KPK hendak menangkap pada Ricky Ham Pagawak 12 Juli 2022.

Namun, pada 14 Juli 2022, Ricky melarikan diri ke Papua Nugini melalui Skouw pada saat ingin dilakukan penangkapan.

Dibawa ke Jakarta

Ricky Ham Pagawak yang tertangkap saat ini sedang dalam perjalanan menuju Jakarta. Dia diterbangkan sekira pukul 08.25 WIT.

"DPO KPK yang kemarin ditangkap oleh tim penyidik dengan bantuan dari pihak Polda Papua saat ini sedang dalam perjalanan menuju Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (20/2/2023).

"Tadi pagi pesawat sekitar jam 08.25 WIT dan tentu nanti setelah sampai di Jakarta akan segera dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK," lanjutnya.

Kasus Ricky Ham Pagawak

Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap sejumlah Rp24,5 miliar.

Suap bertujuan agar Ricky bersedia untuk langsung memenangkan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah.

Dalam perjalanannya, KPK juga menjerat Ricky dengan sangkaan TPPU.

Lembaga antirasuah itu telah menyita beberapa aset diduga milik Ricky, di antaranya 8 bidang tanah dan bangunan serta 5 unit mobil.(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini