TRIBUNNEWS.COM - Politikus Partai Golkar, Zainudin Amali memilih mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Pengunduran diri Zainudin Amali dari jabatan pembantu presiden itu disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (20/2/2023).
Namun, Presiden belum menerima surat pengunduran diri Zainudin Amali.
"Secara resmi belum, secara tertulis belum, informal sudah," kata Jokowi dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (21/2/2023).
Adapun alasan Zainudin Amali mundur dari jabatan Menpora karena ingin fokus di kepengurusan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
Diketahui, Zainudin Amali terpilih menjadi Wakil Ketua Umum (Waketum) PSSI periode 2023-2027.
Baca juga: Sosok Zainudin Amali, Disebut Jokowi Mundur dari Jabatan Menpora, Emban Tugas sebagai Waketum PSSI
Harta Kekayaan Zainudin Amali
Sebagai pejabat negara, sudah menjadi kewajiban Zainudin Amali untuk melaporkan harta kekayaannya setiap tahun kepada KPK.
Dari penelusuran Tribunnews.com di elhkpn.kpk.go.id, Zainudin Amali sudah tiga kali melaporkan harta kekayaan selama menjadi Menpora.
Terlihat ada penambahan jumlah harta kekayaan Zainudin Amali setiap tahunnya.
Saat awal menjadi Menpora, pria berusia 60 tahun itu memiliki harta kekayaan sebesar Rp 17 miliar, tepatnya Rp 17.229.646.506.
Setahun kemudian pada 2021, harta kekayaan Zainudin Amali bertambah menjadi Rp 19 miliar atau Rp 19.098.803.711.
Terakhir, pada laporan harta kekayaan per 31 Maret 2022, Zainudin Amali memiliki harta kekayaan mencapai Rp 20 miliar tepatnya Rp 20.579.173.613.
Kepemilikan surat berharga menjadi aset paling banyak yang menyumbang harta kekayaan Zainudin Amali.